TOPNUSANTARA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menarik berkas perkara penyidikan kasus penganiayaan di Pajak Gambir dari Polsek Percut Seituan. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (11/10/2021).
Hadi mengungkapkan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut masih mendalami berkas perkara Beni Syahputra yang melaporkan Liti Wari Gea pedagang Pajak Gambir.
“Untuk laporan BS ditangani Dit Reskrimum Polda Sumut sedangkan Laporan LG ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan,” ungkap Hadi.
Dijelaskan Hadi, untuk berkas perkara LG penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan mendalami dan melengkapi kekurangan penyidikan dengan mencari saksi-saksi lain serta mengumpulkan bukti CCTV.
“Polda membentuk Tim untuk menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan pria berinisial BS,” terang Hadi.
Lanjutnya, jika tim yang dibentuk akan mendalami kembali kronologis kejadiannya guna memastikan latar belakang dan penyebab kasus penganiayaan antara pedagang LG dengan oknum preman BG yang statusnya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. “Kita masih mengejar dua pelaku lainnya, DD dan FR pungkas Hadi. (Zega)
Related Posts

Tabrak Pejalan Kaki Usai Pulang Pesta Miras dari Hiburan Malam, 3 Anggota Polda Sumut di Tahan

Kapolda: Jangan Ganggu Keamanan Sumut

Kejari Binjai Tahan Samsul Tarigan

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

Dua Prajurit TNI Pembunuh Remaja Asal Sergai Dipecat dan Divonis 2,5 Tahun Penjara

No Responses