TOPNUSANTARA.COM – Terhitung sejak Agustus l-September 2021, Polres Samosir mengungkap 8 kasus perjudian dan prostitusi. Hal itu dikatakan Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon kepada awak media di Mapolda Sumut, Rabu (6/10/2021).
“Polres Samosir tidak pernah mentolerir praktik perjudian dan segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) lainnya. Itu sudah komitmen kita untuk menindak segala bentuk perjudian karena sangat meresahkan,” tegas Josua.
Dikatakan Josua, dirinya juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah bersedia memberikan informasi pada petugas dalam pemberantasan aktivitas judi. Dimana pihaknya berhasil mengungkap 8 kasus perjudian.
“Kita juga menghimbau pada masyarakat yang memberikan informasi pada petugas agar dilengkapi data dan petunjuk awal. Sebab kita sering menemukan kejadian seperti itu, dan masyarakat tidak bisa menunjukkan lokasi perjudian tersebut,” terang Josua.
Lanjutnya, untuk kasus prostitusi pihaknya sedang melakukan penyidikan dengan LP/A-267/X/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SAMOSIR/POLDASU tertanggal 4 Oktober 2021 dengan terlapor Rosdiana Br Pasaribu.
“Terlapor diduga melakukan tindak pidana karena pencarian atau kebiasaannya sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain pasal 296 KUHPidana. Dari kasus prostitusi itu kami menyita barang bukti uang tunai 200 ribu, 1 potong celana dalam hijau, 1 ambal, 1 seprai biru, 1 bra hijau, 1 baju kaos hitam, 1 potong rok warna hitam, dan 3 HP,” tutup mantan Kapolsek Percut Seituan ini.
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses