Kapoldasu Dampingi LPSK dan Komisi III DPR RI Serahkan Bantuan Kepada 7 Korban Bom

Kapoldasu Dampingi LPSK dan Komisi III DPR RI Serahkan Bantuan Kepada 7 Korban Bom

TOPNUSANTARA.COM – Tujuh korban bom aksi terorisme yang terjadi di Mapolrestabes Medan menerima bantuan di Aula Rupatama Mapolrestabes Medan, Rabu (17/03/2021).

Bantuan tersebut langsung diserahkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan.

Adapun ke tujuh korban yang menerima bantuan itu diantaranya, Kompol Abdul Mutolip mengalami luka tangan kanan robek, Kompol Sarponi mengalami luka robek bokong sebelah kanan, Aiptu Deni Hamdani mengalami luka-luka terkena serpihan bom.

Kemudian Bripka Juli Chandra mengalami luka di telinga sebelah kanan yang mengakibatkan tidak bisa mendengar, Ricard Purba mengalami luka memar di wajah dan lengan, Ihsan Mulyadi Siregar luka di pinggul sebelah kiri terkena serpihan dan AKBP Romadhoni mengalami kerusakan mobil pribadi.

Dalam keterangan Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK mengatakan bahwa bantuan yang diberikan sebagai bentuk perhatian negara terhadap para korban aksi terorisme di Indonesia.

“Bantuan ini diberikan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Medan agar para korban bom di Mapolrestabes Medan mendapat santunan,” kata Edwin.

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada LPSK yang telah memberikan bantuan kepada para korban bom di Mapolrestabes Medan tersebut.

Menurutnya, LPSK sudah tidak asing lagi dalam menangani masalah korban dan saksi sebagai bentuk tanggungjawab dan kehadiran negara.

“Oleh karena itu, saya sebagai Kapolda Sumut mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah peduli terhadap korban terorisme,” ucapnya.

Panca juga mengingatkan, agar peristiwa bom yang terjadi pada tanggal 13 November 2019 di Mapolrestabes Medan tidak kembali terjadi dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran yang sangat berharga.

“Mulai hari ini peristiwa yang telah terjadi agar kita jadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan sistem pengamanan supaya kejadian terorisme itu tidak terulang kembali,” harapnya.

Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menyampaikan, dibentuknya LPSK sebagai bentuk keniscayaan negera demokratis. Di mana LPSK, berperan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban tindak kejahatan.

“DPR RI akan terus memberikan dukungan agar anggaran bagi rekan-rekan di LPSK meningkat sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk melindungi korban dan saksi,” pungkasnya. (Zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan