13 Orang Masyarakat Kota Medan tidak Pakai Masker Mendapat Sanksi dari Polisi

13 Orang Masyarakat Kota Medan tidak Pakai Masker Mendapat Sanksi dari Polisi

TOPNUSANTARA.COM – Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, personil Polsek Medan Baru melaksanakan kegiatan operasi yustisi razia dan pembagian masker serta himbauan protokol kesehatan, Selasa (02/03/2021).

Dalam kegiatan tersebut melibatkan personil Satpol PP Kota Medan dan dipimpin langsung Panit I Lantas Polsek Medan Baru Ipda R.Tarigan didampingi Panit II Sabhara Polsek Medan Baru Aiptu Supardiyanto.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Panit I Lantas Ipda R.Tarigan mengatakan dalam kegiatan operasi yustisi ini dilakukan di 5 lokasi yakni di Jalan Nibung Utama, Jalan Nibung Raya, Jalan Ibus Utama, Jalan Ibus dan juga di sekitaran pajak Petisah dengan sasaran kepada pengemudi sepeda motor, betor dan mobil serta para pejalan kaki untuk melakukan penindakan yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya bagi yang tidak menggunakan Masker.

“Dari hasil pelaksanaan operasi yustisi ini terdapat 13 orang yang diberikan sanksi dengan hukuman menyanyikan lagu Indonesia Raya dan juga Pengucapan Pancasila,” kata Panit I Lantas Ipda R.Tarigan.

Selain melakukan penindakan, tambah dia, petugas juga membagikan masker dan menghimbau untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan patuhi protokol kesehatan.

“Kita juga berpesan kepada masyarakat kota medan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, menjaga jarak dan selalu menggunakan masker. Jangan pernah mengabaikan prokes, karena virus itu nyata ada,” pesannya. (Zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan