TOPNUSANTARA.COM – Lagi, Praktisi Hukum Maripatua Purba, SH kembali meminta agar unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Gayo Lues segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dari kegiatan makan minum Karantina Hafizh Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Gayo Lues setelah keluar hasil audit penghitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Aceh.
“Kita meminta agar penanganan kasus dugaan korupsi Makan Minum Karantina Hafizh Tahun Anggaran 2019 yang menelan anggaran 9 Milyar itu, mendapatkan kepastian hukum dari penyelidikan ke penyidikan. Dan apabila sudah keluar hasil audit kerugian keuangan negara dari BPK, kita minta penyidik agar segera menetapkan tersangka,” kata Maripatua Purba SH, Rabu (06/01/2021) kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila hasil penghitungan kerugian keuangan negara sudah keluar maka dipastikan akan ada tersangkanya dan perkara ini segera bergulir dipersidangan Tipikor setelah semua proses berjalan dengan maksimal.
Sebelumnya, Unit Tipikor Polres Gayo Lues telah melakukan lidik terhadap 3 dugaan kasus korupsi antara lain kasus Makan Minum Karantina Hafizh DSI Tahun Anggaran 2019, Dana Hibah PKK 2018, dan Dana Hibah KONI 2018.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Margyanta, SIK, Kamis/10/12/2020) selang sehari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut sudah siap digelar hari ini. “Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, tinggal menunggu penetapan calon tersangka,” tegas Kombespol Margyanta.
Kombes Pol Margyanta juga menyampaikan bahwa pihaknya tahun ini (2020) banyak menangani perkara korupsi. “Insya Allah, semuanya berjalan dengan maksimal,” ucapnya.
Mendapat penjelasan dari Ditreskrimsus Polda Aceh itu, Praktisi Hukum Kabupaten Gayo Lues Maripatua Purba SH langsung mengapresiasi kinerja Unit Tipikor Polres Gayo Lues yang sudah bekerja maksimal dalam menangani kasus dugaan korupsi. Menurutnya, kasus dugaan korupsi DSI di Kabupaten Gayo Lues adalah perkara khusus serta mendapatkan atensi yang sangat tinggi dari publik. “Untuk itu harus segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.
Untuk Dirkrimsuss Polda Aceh, saya juga memberikan apresiasi karena sudah memberikan perhatian penuh terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani oleh pihak Polres Gayo Lues.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima langsung dari pengelola ponpes bahwa ada dugaan pemotongan anggaran terhadap pengadaan makan minum yang dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam, sehingga atas dugaan tersebut berlanjut hingga ke pulbaket di Tipikor Polres Gayo Lues.
Selain itu, komisi pemberantas korupsi (KPK) juga sebelumnya diminta untuk memonitor penanganan kasus dugaan korupsi DSI yang menelan uang negara 9 Milyar itu di Kabupaten Gayo Lues. “Nanti akan kita cek perkembangannya dan kita monitor terus,” kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Ali Fikri melalui WhatsApp miliknya beberapa waktu lalu. (tim)
No Responses