
TOPNUSANTARA.COM – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan ciduk dua orang pria pemilik Channel Youtube Joniar News Pekan karena diduga telah menyebar berita Hoax yang mengatakan bahwa BK 1212 JG 3,7 juta nunggak pajak.
Adapun kedua inisial pria tersebut yakni JMN (45) warga Jalan Pelita IV, Gang Serayu, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan dan BEH (39) warga Jalan Karya Gang Cimacan, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH, Selasa (18/8/2020) malam mengatakan. Keduanya diamankan, setelah ada laporan dari Johansen Ginting yang merasa dirugikan oleh konten Youtube tersebut.
“Dimana plat kendaraan milik korban menunggak pajak yang dikatakan dalam konten Youtube tersebut. Padahal plat itu tidak pernah menunggak, sehingga korban merasa dirugikan lalu membuat laporan ke Mapolrestabes Medan,” kata Martuasah.
Menanggapi laporan korban, personil langsung melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, begitu juga petugas pajak, ahli bahasa ITE dari Universitas Sumut dan gelar perkara. Hasilnya, kedua pria itu terbukti telah melakukan penyebaran berita Hoax yang merugikan seseorang, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Postingan itu dikeluarkan keduanya pada hari Selasa (11/08/2020) sekitar pukul 11.20 Wib, di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Dan keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan,” ucap Tobing.
Selain itu, tambah Tobing, keduanya diduga melanggar pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs Pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (z)
No Responses