LIPUTANSUMUT.COM – Kelompok petani yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu dari Provinsi Sumatera Utara melakukan aksi dan audiensi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (18/11/2019) siang. Aksi tersebut berlangsung dari pukul 11.00 Wib hingga selesai audiensi sekira pukul 14.00 Wib.
Unggul Tampubolon, Koordinator lapangan aksi mengatakan, kedatangan pihaknya ke Jakarta untuk mendesak pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Ir. H. Joko Widodo menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Sumatera Utara. Salah satu di antaranya konflik tersebut adalah terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh sejumlah perusahaan yang dinilai bermasalah.
Selain itu, para petani juga mengaku dalam aksinya bahwa ada mafia tanah yang bermain dalam penerbitan luas HGU. Hal itu terlihat dari beberapa kasus seperti penembokan sejumlah lahan yang diduga akan dijual kepada pihak ketiga yaitu pengembang atau developer. Dan hal itu berdampak pada kepemilikan dan pekerjaan para petani di sana. “Dimana para petani merasa program land reform atau distribusi ulang lahan pertanian dari pemerintah menjadi tidak berjalan dengan baik,” ungkap Unggul Tampubolon dalam orasinya.
Dalam orasinya, anggota kelompok petani yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu, memberikan tuntutan 16 poin kepada pemerintah pusat. Antara lain, yakni :
-Selesaikan seluruh konflik agraria di Provinsi Sumatera Utara antara masyarakat-petani dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN II, PTPN III Kebun Marbau Selatan, PTPN IV), perkebunan/perusahaan swasta, perkebunan/perusahaan asing.
-Selesaikan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas 5.873 hektar secara keseluruhan/tidak bertahap di Provinsi Sumatera Utara.
-Bentuk tim penyelesaian konflik agraria yang mengikutsertakan organisasi tani, aktivis agraria dan jurnalis secara nasional dan daerah langsung di bawah Presiden.
-Lakukan segera peninjauan lapangan ke seluruh konflik agraria di Provinsi Sumatera Utara.
-Tinjau segera area PTPN III Kebun Merbau Selatan yang juga mengelola tanah sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).
-Tidak memperjanjang HGU PT Bridgestone sebelum diselesaikan dan didistribusikan terlebih dahulu tanah seluas 273,91 hektar kepada masyarakat yang berhak, di Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.
-Batalkan 227 sertifikat yang dikeluarkan pada tahun 1999 di Desa Klambir 5 Kebun, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
-Tinjau ulang seluruh HGY perkebunan yang bermasalah dengan rakyat-petani.
-Distribusikan tanah eks HGU PTPN II kepada rakyat-petani sesuai daftar nominatif yang pernah diberikan sejumlah Kelompok Tani kepada Tim Inventarisasi (Gubsu dan BPN) pada tahun 2017 lalu.
-Sertifikasi segera tanah eks HGU PTPN II yang sudah diduduki, diusahakan dan dikuasai rakyat-petani di Desa Selambo, Desa Marendal 1, Desa Helvetia, Tunggurono, dan Desa Sempali.
-Melalui Kementerian ATR/BPN RI dan DPR RI agar meminta Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pendistribusian tanah kepada rakyat-petani yang sudah menduduki, mengelola, dan menguasai tanah berstatus HGU.
-Melalui Kementerian ATR/BPN agar mendesak PTPN II menghentikan okupasi di berbagai daerah (Binjai, Kangkat, Deli Serdang) sebelum ada keputusan tim rekonstruksi HGU PTPN II seluas 56.600 hektar yang dibentuk oleh mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
-Melalui Kementerian ATR/BPN dan DPR RI agar mengawasi dugaan pengambilalihan penggunaan home industri, 30 hektar oleh Kejaksaan Negeri Binjai untuk Diklat se-Indonesia dan TNI/ARHANUD seluas 30 hektare.
-Meminta DPR RI agar menyampaikan kepada aparat penegak hukum (TNI/POLRI) supaya bertindak netral dan tidak ikut campur dalam okupasi yang dilakkukan oleh PTPN II maupun perkebunan/perusahaan lainnya.
-Meminta kepada DPR RI agar mengawasi dugaan kerugian negara setiap tahun oleh PTPN II maupun perkebunan/perusahaan BUMN lainnya yang terus disubsidi setiap tahunnya.
-Meminta DPR RI agar mengawasi pengalihan lahan yang masih berstatus HGU oleh PTPN II kepada PT Langkat Nusantara Kepong.
“Jadi, dalam orasi kita hari ini, ada enam belas poin tuntutan yang kita sampaikan kepada Pak Presiden RI melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dan kita berharap, agar tuntutan kita tersebut dikabulkan oleh pihak ATR/BPN,” harap Unggul Tampubolon. (tim)
Related Posts

Tabrak Pejalan Kaki Usai Pulang Pesta Miras dari Hiburan Malam, 3 Anggota Polda Sumut di Tahan

Kapolda: Jangan Ganggu Keamanan Sumut

Kejari Binjai Tahan Samsul Tarigan

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

Dua Prajurit TNI Pembunuh Remaja Asal Sergai Dipecat dan Divonis 2,5 Tahun Penjara






No Responses