LIPUTANSUMUT.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru menangkap seorang warga negara asing (Jerman) bernama Bern Heumann (39) karena memiliki narkotika jenis daun ganja seberat 10,9 gram, Kamis (25/07/2019) dini hari.
Informasi yang diperoleh liputansumut.com penangkapan warga jerman tersebut berawal saat petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.
“Bern Heumann kita amankan pada saat berada di dalam kos-kosan miliknya di Perumahan Griya 24, Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip A. Purba SH MH, Panit l Reskrim Iptu Dwikora Tarigan SH, Panit ll Reskrim Ipda Imanuel Ginting SH MH, dan personel lainnya, Jumat (26/07/2019) sore.
Mantan Kapolsek Medan Kota ini menyebutkan, pada saat diinterogasi bule berprofesi sebagai marketing tersebut mengaku ia mendapatkan barang haram itu dari seorang temannya bernama Heri (DPO).
Sementara itu, Bern Heumann mengaku bahwa dirinya menetap di Medan sudah hampir 14 hari dan bekerja sebagai marketing di salah satu perusahaan.
“Saya kerja berpindah-pindah, dan sering ke Aceh Singkil,” ungkap warga negara jerman itu.
Selain itu, ia juga mengaku tidak mengetahui ganjaran hukuman terkait narkotika jenis ganja yang ada di Indonesia.
“Ancaman hukuman disini saya tidak mengetahuinya, karena di negara saya untuk seberat ini di perbolehkan,” jelasnya.
Dari pengakuan warga jerman ini, tambah Kapolsek Medan Baru, sudah memakai daun ganja ini hampir 2 tahun dan digunakannya untuk sehari-hari.
“Atas perbuata tersangka di jerat Pasal 114 (1) Subs 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kapolsek Medan Baru mengakhiri. (zega)
No Responses