LIPUTANSUMUT.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Medan Baru dan Timsus Money Politik Polrestabes Medan serta Panwas Kecamatan Medan Baru mengamankan 6 orang tim sukses (Timses) dari Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Caleg DPD RI.
Adapun keenam yang diamankan tersebut yakni Tutik Wulandari (25) warga Jalan Kalpataru Gang Tambah Helvetia Timur, Siti Raudah (35) warga Jalan Gaperta Gang Rukun Medan Helvetia, Maysarah Pronika (42) warga Jalan H Abdul Manaf Lubis Gang Rukun Medan Helvetia, M Rafizi (19) warga Jalan Kalpataru Helvetia Timur, Abdul Fahdi (29) warga Jalan PWS Gang Budiman, serta M Hidayat Nasution (62) warga Jalan Jangka Gang Damai Medan.
Informasi yang diperoleh, keenam Timses tersebut ditangkap di kantor Seketariat DPD PKS Kota Medan, Jalan Sei Beras, Kecamatan Medan Baru, Senin (15/04/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan itu dilakukan karena keenamnya telah melakukan pelanggaran pemilu dan melakukan pembagian souvenir berupa handuk serta kartu nama di Jalan Sei Beras pada pukul 22.30 WIB untuk memilih dan mencoblos Caleg.
Kartu nama Caleg yang dibagikan itu masing-masing atas nama Sutias Handayani Caleg PKS no urut 2 DPR RI, Hj Ernawaty Ginting Caleg PKS no urut 5 DPRD Provinsi, H Rajuddin Sagala Caleg PKS no urut 2 DPRD Kota Medan, serta Caleg DPD RI no 30 atas nama Muhammad Nuh MSP.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Hermindo Tobing Sik yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/04/2019) membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapat informasi mengenai adanya kegiatan pembagian souvenir yang ditaruh dalam kertas kresek dan dibagi-bagikan kepada masyarakat.
“Mendapat informasi itu, tim langsung turun kelokasi dan menemukan kresek bungkusan berisi handuk dan kartu nama Caleg untuk memilih dan menyoblos. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap ke 6 orang tersebut,” kata Kapolsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru menjelaskan, dari Siti Raudah, Maysarah Pronika, Abdul Fahdi, dan Tutik Wulandari disita barang bukti 6 buah handuk serta 2 lembar kertas brosur atas nama Caleg yang dimasukkan masing-masing kedalam plastik.
“Barang-barang itu diterima dari Tutik Wulandari,” terangnya.
Sementara dari M Rafizi Ismail, tambah Kapolsek Medan Baru, disita barang bukti 31 lembar brosur atas nama Caleg DPD RI dan 1 buah tas hitam. Selanjutnya, keenam pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Panwaslu Medan Baru, Jalan Mandolin.
“Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” bebernya. (tim)
No Responses