LIPUTANSUMUT.COM – Sejak beberapa bulan terakhir ini, pemerintah dan Polri sudah berhasil memblokir semua situs porno maupun situs situs berbau terorisme. Tapi ironisnya, Polri masih tetap membiarkan situs judi beroperasi dengan bebas. Sehingga judi online marak di negeri ini.
Hal itu diungkapkan Neta S Pane Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) kepada liputansumut.com, Senin (17/09/2018) siang.
Ia mengaku bahwa dari pantauan Indonesia Police Watch (IPW) judi online terlihat mulai marak menjelang Pilkada 2018. Dan Kini makin marak lagi menjelang Pemilu dan Pilpres 2019.
Menurut dia, sepertinya tidak ada upaya yang serius dari pemerintah maupun jajaran kepolisian untuk memberangus dan menutup perjudian online tersebut. Apalagi menangkap bandar dan pemainnya. Padahal Polri punya unit patroli cyber yang bisa menciduk semua orang yang melakukan penyalahgunaan digital online. Ketangguhan patroli cyber kepolisian sudah dibuktikan lewat berbagai penangkapan terhadap orang orang yang menyebar kabar hox atau melakukan persekusi digital. Tapi anehnya patroli cyber kepolisian tak berdaya saat menghadapi bandar judi online.
Karena, kata dia, saat ini judi online yang marak mencakup judi bola, togel, jackpot, rolet, bakarat dll. Judi online ini para pemainnya berada di rumah dan bisa bertaruh sesukanya. Sementara uang taruhan maupun hasil kemenangan dibayarkan dengan cara ditransfer.
“Jika Polri memang serius memberantas judi online ini, tentu sangat mudah untuk memburu dan menangkap para bandar maupun pemainnya, karena jejak digitalnya tidak bisa dihapus. Bahkan menangkap mereka jauh lebih mudah ketimbang menangkap bandar dan pemain di rumah judi zaman old. Dan sangat mudah untuk menutup serta memberangus judi online itu apabila pemerintah memang mau. Tapi kenapa hal itu tidak dilakukan pemerintah dan Polri. Kenapa pemerintah dan Polri hanya memberangus situs situs porno dan situs yang berbau terorisme?” kata Neta S Pane.
Selain itu, apakah judi online ini marak karena ada kaitannya dengan Pemilu dan Pilpres 2019?. Artinya, ada pihak pihak tertentu yang memanfaatkan judi online untuk menyedot dana segar dari perjudian itu untuk kepentingan politik dan membiayai kegiatan politiknya. Pertanyaan ini patut dilontarkan mengingat perputaran uang di perjudian cukup menggiurkan, sebab para bandar berani membayar setoran asalkan mereka dibiarkan beroperasi dengan aman.
“Jadi, untuk menghindari berbagai spekulasi ini, pemerintah dan Polri perlu menjelaskan, kenapa judi online dibiarkan marak dan tidak diberangus serta diblokir di bumi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Kenapa pemerintah dan Polri bisa memberangus dan memblokir semua situs situs porno dan situs terorisme, tapi kenapa tidak berdaya dalam menghadapi maraknya situs dan perjudian online, yang nyata nyata melanggar Pasal 303 KUHP dan UU ITE? Untuk itu IPW berharap Polri segera mengerahkan patroli cybernya untuk memburu para bandar judi online dan Kementerian Informasi dan Komunikasi segera menutup semua situs judi online di negeri ini,” pinta Neta S Pane mengakhiri. (red)
No Responses