LIPUTANSUMUT.COM – Aliansi Advokat Pembela Presiden H. Ir. Joko Widodo (Jokowi) di Medan Provinsi Sumatera Utara mengawal kasus Jokowi yang dilaporkan oleh organisasi masyarakat sipil di Yogyakarta dan Indonesia Court Monitoring (ICM) terkait pidatonya di hadapan relawan di Sentul mengajak gaduh, Sabtu (04/08/2018) lalu.
Panca SH Ketua Aliansi Advokat Pembela Jokowi mengatakan bahwa dalam isi pidato Presiden Jokowi tidak mengajak gaduh kepada relawannya. “Tidak ada unsur pidananya yang dilaporkan oleh ICM ke Mabes Polri, Bawaslu, Komnas HAM dan KPU,” ungkap Panca dadampingi Iskandar SH dan Tim lainnya kepada wartawan di Medan, Selasa (07/08/2018).
Menurutnya, dalam isi pidato Jokowi di Sentul itu meminta kepada relawannya agar tidak gentar melawan jika ada yang mengajak berkelahi. “Jangan membangun permusuhan, jangan membangun ujaran-ujaran kebencian, jangan membangun fitnah-fitnah. Tidak usah suka mencela, tidak usah suka menjelekkan orang lain. Tapi, kalau diajak berantem harus berani,” kata Panca meniru pidato Presiden Jokowi.
Oleh karena itu, lanjut dia, ada yang mempelintir isi pidato Presiden Jokowi tersebut untuk diadu domba dan untuk memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga ada oknum-oknum ketakutan yang berlebihan.”Jadi tim pembela Jokowi sepakat untuk mengkaunter laporan yang dibuat oleh ICM,” ucapnya.
Selain itu, tambah dia, kita berharap agar pendukung dan relawan Jokowi selalu melakukan yang terbaik kepada masyarakat dan menjaga persatuan dan kesatuan untuk persiapan Pilpres 2019 mendatang. “Artinya, kita tetap setia Jokowi Presiden dua periode,” ujarnya. (zega)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses