Puluhan Pedagang Pasar Pringgan Dianiaya Satpol PP Pemko Medan

Puluhan Pedagang Pasar Pringgan Dianiaya Satpol PP Pemko Medan

LIPUTANSUMUT.COM – Puluhan pedagang resmi Pasar Pringgan Medan dianiaya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari Pemerintah Kota Medan dengan benda tumpul. Sehingga kasus penganiayaan tersebut bergulir ke ranah hukum.

Informasi yang diperoleh di Mapolsek Medan Baru, para pedagang berharap agar kasus penganiayaan yang dialami mereka diproses oleh petugas Polrestabes Medan.

Selain itu, para pedagang juga mengaku bahwa petugas Satpol PP Kota Medan melakukan penggusuran seperti binatang kepada Pedagang Pasar Pringgan yang masih berjualan dengan surat izin resmi penggunaan lapak yang ada di Pasar Pringgan.

Bahkan, kata para pedagang berjualan sampai seumur hidup dengan pembayaran setiap tahunnya mereka siap sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.

Namun, lanjut para pedagang mengatakan, pada saat kejadian penggusuran tersebut puluhan Satpol PP dari Pemko Medan menantang para pedagang yang dianiaya untuk mengadukan kepada pihak kepolisian.

“Kami minta keadilan berpihak kepada Pedagang Pasar Pringgan yang resmi bukan ilegal yang tidak mempunyai badan dan kekuatan hukum yang diakui oleh Pemko Medan sendiri,” ungkap Andriani Boru Bangun, Bendahara Persatuan Pedagang Pasar Pringgan (P3M) usai mengadukan peristiwa penganiayaan itu di Polsek Medan Baru, Rabu (01/08/2018).

Ia menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan itu sudah diluar batas prikemanusian. “Pedagang Pasar Pringgan sudah dianggap binatang oleh petugas Satpol PP dari Pemko Medan yang di kawal oleh oknum petugas Brimob untuk melakukan aksi penganiayaan tersebut,” kata Andriani kepada wartawan.

Dari kejadian penganiayaan itu, lanjutnya, 20 Pedagang Pasar Pringgan mengalami luka-luka cukup parah. “Ada Pedagang Pasar Pringgan masuk rumah sakit. Karena kepalanya di hantam benda tumpul oleh Satpol PP Kota Medan,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Pringgan Medan (P3M), Bahterah Sembiring mengaku, tidak bisa main gusur saja seperti itu karena semua sudah ada aturannya. “Mereka melakukan penggusuran sepihak tanpa adanya koordinasi dengan Pedagang Pasar Pringgan,” ucapnya.

Oleh Karena itu, kata dia, pihaknya berharap agar para petugas Satpol PP dari Pemko Medan tersebut yang melakukan penganiayaan kepada para Pedagang di Pasar Pringgan ditangkap polisi.

“Kita minta kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan, agar seluruh oknum petugas Satpol PP Kota Medan yang melakukan penganiayaan tersebut kepada kami ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara,” harap Bahterah Sembiring.

Setelah pihak Polsek Medan Baru mencatat laporan para Pedagang Pasar Pringgan tersebut melimpahkan kembali kepada Polrestabes Medan. Sebab kasus itu harus ditindaklanjuti oleh Polrestabes Medan. (zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan