LIPUTANSUMUT.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akhirnya menangkap Faisal Abdi alias Bombay, pelaku ujaran kebencian terhadap Suku Batak melalui media sosial akun facebook di kediaman mertuanya komplek PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK membenarkan pelaku ujaran kebencian terhadap suku Batak sudah ditangkap.
Ia menyebutkan bahwa penangkapan tersangka, dipimpin langsung oleh Kasubdit II Cybercrime, Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Herzoni Saragih dan Kanit 3 Kompol Lukmin.
“Faisal Abdi sudah ditangkap, terduga melanggar tindak pidana indikasi dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A Ayat (2) UURI no.19 thn 2016 tentang ITE,” kata Kabid Humas Poldasu didampingi Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Sabtu (21/07/2018) malam.
Mantan Wakapolrestabes Medan itu menjelaskan, Faisal Abdi ditangkap berdasarkan dengan Laporan Pengaduan (LP) nomor LP/822/VI/2018/SPKT III tanggal 29 Juni 2018. Pelopor An. Dewan Pengurus Pusat Parsadaan Pomparan Raja Lontung (Drs. Manganar Situmorang. Msi) tentang dugaan penghinaan terhadap suku batak dengan cara menulis dalam akun facebook atas nama Faisal Abdi *”Eramas pasti menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo dosa nyungsep silahkan makan kalian taxx baxx itu ha…ha… Batak tolol.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Tatan, tim langsung melakukan lidik. Namun, setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku ditangkap dari dalam rumah mertuanya tanpa perlawanan yang berada di komplek PTPN 2 Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Subdit II Cybercrime untuk dimintai keterangan.
“Kita telah mengamankan terduga pelaku ujaran kebencian kepada suku Batak, melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana serta kita akan mengirimkan berkas ke JPU untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (tim)
No Responses