Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Bupati Tapteng Ditahan Poldasu

Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Bupati Tapteng Ditahan Poldasu

LIPUTANSUMUT.COM – Pihak Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut resmi menahan mantan Bupati Tapteng (Tapanuli Tengah), Sukran Jamilan Tanjung. Penahanan Sukran Jamilan Tanjung oleh Polda Sumut diduga karena terlibat kasus penipuan sebesar Rp 450 juta.

“Sudah ditahan di Polda Sumut. Sukran Jamilan Tanjung ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi hingga malam tadi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atdmaja SIK, Selasa (26/06/2018).

Tatan Dirsan Atdmaja menjelaskan, Sukran Jamilan Tanjung telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tetap saja yang bersangkutan mangkir untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Selama ini Sukran Jamilan Tanjung terkesan tidak kooperatif karena telah dua kali mangkir terhadap panggilan penyidik,” terangnya.

Namun, kata dia, saat ini Sukran Jamilan Tanjung sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini Sukran sedang diperiksa,” kata Tatan.

Sebelumnya, Sukran Jamilan Tanjung ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan korban, Joshua Maruduttua Habeahan pada tanggal 30 April 2018 dan melaporkan dua orang terlapor yakni Sukran Tanjung dan Amirsyah Tanjung dengan Surat Tanda Bukti Laporan : Nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III. Sukran dan Amirsyah Tanjung dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 450 juta terhadap Joshua Maruduttua Habeahan. Saat itu, Sukran Jamilan Tanjung masih menjabat sebagai Bupati Tapteng dan menjanjikan akan memberikan proyek kontruksi senilai Rp 5 Milliar kepada korban.

Selanjutnya, Sukran Jamilan Tanjung memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi kepada korban. Setelah uang dikirim sebesar Rp 450 juta, korban tak kunjung mendapat proyek tersebut. Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Polda Sumut. (tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan