BATAM, Liputansumut.com, Satreskrim Polresta Barelang menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap T alias Midi dan AMS terkait kasus judi gelper. Kasat Andri mengatakan dua orang itu adalah Pemilik dan Pemodal tempat gelanggang permainan (Gelper) di kawasan Kampung Aceh yang belum lama ini digerebek polisi.
Kasat Andri Kurniawan, juga mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka, sebab setiap dilakukan pengerebekan lokasi perjudian, pemiliknya selalu melarikan diri dari kejaran polisi.setelah melakukan gelar perkara kemarin, kita langsung tetapkan dua orang ini dalam daftar DPO, sebutnya, Jumat (27/4/2018) siang .
Dua laporan gelper milik AMS dan T ditangani Polresta Barelang, setelah adanya laporan masyarakat kepada polisi. kita sudah melakukan penindakan. kita mencari pemilik lokasi itu. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua orang ini silahkan berikan informasi kepada polisi, katanya.
Untuk diketahui, T sudah pernah ditangkap polisi, terakhir diamanakan Satreskrim Polresta Barelang karena terlibat kasus penganiayaan dan penyekapan namun ia hanya di vonis ringan oleh Majelis Hakim dan tidak di tahan, Dia diberikan tahanan luar oleh Majelis Hakim. (Gus)

No Responses