Nias Utara, LiputanSumut.Com-Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara menggelar rapat penataan daerah pemilihan dan simulasi penghitungan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten nias utara di aula kaliki-Gunungsitoli pada senin(26/12) dalam menghadapi pemilihan umum tahun 2019.
Ketua KPU Nias Utara, Ir. Otorius Harefa dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan penyelenggaraan pemilu tahun 2019 selaras dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Mengingat UU pemilu yang baru telah diterbitkan pada tahun 2017 ini yakni UU Nomor 7 tahun 2017, maka KPU melihat apakah sudah sesuai dengan kondisi saat ini”. Paparnya.
Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan pemilu, Haogolala Gea yang menjadi pemateri pada acara itu memaparkan, pembagian DAPIL dan alokasi Kursi DPRD di kabupaten Nias Utara, dibagi menjadi: Dapil I terdiri dari 7 kursi, dapil II terdiri dari 6 kursi, dapil III terdiri dari 6 kursi dan dapil IV terdiri dari 6 kursi. Sehingga total keseluruhan menjadi 25 kursi. Jumlah ini sama dengan quota pada pemilu tahun 2014 yang lalu.
Acara tersebut turut dihadiri Kaban Kesbangpol Nias Utara mewakili pemerintah, anggota DPRD, perwakilan partai politik, serta perwakilan LSM dan pers. (BL)
No Responses