Tim Pansel JPTP Kabupaten Nias Utara Bakal Dilaporkan

Tim Pansel JPTP Kabupaten Nias Utara Bakal Dilaporkan

IMG-20171112-WA0078

LIPUTANSUMUT.COM – Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Tinggi Pimpinan Pratama (JPTP) di Kabupaten Nias Utara tahun 2017, bakal dilaporkan kepada pihak penegak hukum. Pasalnya, diduga dalam Seleksi JPTP tersebut yang diketuai oleh mantan Plt. Sekda Kabupaten Nias Utara saat itu, Jhonny Efendi Sihombing, terdapat pelanggaran.

Bagaimana tidak, salah satu yang diloloskan Pansel dalam Seleksi tersebut yakni Drs. Fonaha Zega yang menjabat sebagai Plt. Sekda Kabupaten Nias Utara saat ini direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) kepada Bupati Nias Utara untuk mengajukan usul pemberhentian ke Presiden melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, terhadap Aparatur Sipil Negara atas nama Drs. Fonaha Zega.

“Dengan turunnya surat rekomendasi itu dari KASN untuk memberhentikan salah seorang yang ikut dalam seleksi JPTP tersebut beberapa waktu lalu. Kita menduga, bahwa Tim Pansel ada melakukan pelanggaran sehingga berkas yang bermasalah saat ini diloloskan mereka,” kata Darianus Lahagu kepada wartawan, Minggu (12/11/2017) siang.

Maka dari itu, lanjut dia, kita akan melaporkan Tim Pansel tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)  dalam waktu dekat.

“Intinya, dalam waktu dekat ini akan kita laporkan Tim Pansel tersebut,” tegasnya.

Terpisah, saat dilakukan konfirmasi kepada Jhonny Efendi Sihombing, Ketua Tim Seleksi JPTP tersebut beberapa waktu lalu di Kabupaten Nias Utara melalui handphone selluler miliknya di nomor 08126341xxx,  Minggu (12/11/2017) sekira pukul 18.55 Wib, tidak mau mengangkat. (Tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan