LIPUTANSUMUT.COM – Mantan Bupati Nias Binahati B. Baeha resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias tahun 2007 lalu kepada PT. Riau Airlines senilai 6 milyar, Selasa (10/10/2017) sore.
Penahanan mantan Bupati Nias ini dilakukan setelah 8 Jam diperiksa diruangan penyidik Kejari Gunungsitoli. Selanjutnya tersangka dititip ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli.
Sebelum dilakukan penahanan oleh Kejari Gunungsitoli, berkas dan perkara tersangka dilimpahkan pihak Polres Nias ke Kajari Gunungsitoli.
“Hari ini, resmi kita tahan mantan Bupati Nias Binahati B. Baeha terkait kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Nias ke PT. Riau Airlines tahun 2007 lalu setelah tadi siang pihak Polres Nias melimpahkan berkas dan tersangka,” kata Kasipidsus Kejari Gunungsitoli, Yus Iman Harefa SH MH.
Ia menjelaskan bahwa penyertaan modal Pemkab Nias kepada PT. Riau Airlines tanpa dasar hukum. “Kerjasama Pemkab Nias kepada pihak ketiga waktu itu tidak ada dasar hukumnya, mestinya dibuat dulu Peraturan Daerah (Perda) baru dijalin hubungan kerjasama,” terangnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara sekitar 6 Milyar. “Dari hasil pemeriksaan BPKP dalam penyertaan modal tersebut, terdapat kerugian negara sebesar 6 milyar,” bebernya seraya menyampaikan bahwa Binahati B. Baeha dijerat dengan pasal 2 pasal 3 jo Pasal 14 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Perlu juga diketahui bersama bahwa kasus ini sudah dari tahun 2007 lalu, namun setelah masuk Kapolres dan Kasat Reskrim yang baru di Polres Nias Tahun 2017, barus bisa di P-21 kan.
“Kasus ini sudah dari tahun 2007, dan tahun 2017 barus bisa di P 21 kan,” kata Kasat Reskrim Polres Nias AKP Hendrik Temaluru kepada liputansumut.com.
Dijelaskannya, dalam kasus ini ada 30 orang saksi.
“Dalam kasus ini ada sekitar 30 orang saksinya,” ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia ini.
Disinggung kru media ini, apakah ada tersangka lainnya dalam kasus ini? Pria yang sudah mengungkap berbagai kasus kejahatan di kota medan ini menyebutkan, kalau itu masih belum kita pastikan. “Kalau tersangka lainnya masih belum bisa kita pastikan ada atau tidak, itu tergantung JPU nantinya,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut diatas, Sekretaris Eksekutif Pusat Anti Korupsi dan Suap (PAKSA) Rakyat Nias, Helpianus Gea mengapresiasi kinerja Polres Nias dan Kejari Gunungsitoli atas penahanan terhadap tersangka Binahati B. Baeha dalam kasus dugaan korupsi RAL tersebut. Ia menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi RAL ini sudah berlarut-larut, dan sudah sewajarnya terang benderang.
“Kasus ini sudah cukup lama prosesnya. Bahkan sudah 5 kali P-19. Dan hari ini tersangka mantan Bupati Nias, Binahati B. Baeha telah ditahan. Kita juga mengapresiasi kinerja Polres Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas kasus ini,” kata aktivis pegiat anti korupsi ini.
Helpianus berharap, agar Polres Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dapat membongkar aktor-aktor lain yang ikut bertanggungjawab dalam kasus penyertaan modal tahun 2007 itu.
“Kita minta kepada Polres Nias dan Kejari Gunungsitoli untuk mengungkap kasus ini sampai tuntuas. Karena menurut saya, pasti ada yang lain yang ikut terlibat dalam kasu ini,” ucapnya mengakhiri. (Red)
Related Posts

Tabrak Pejalan Kaki Usai Pulang Pesta Miras dari Hiburan Malam, 3 Anggota Polda Sumut di Tahan

Kapolda: Jangan Ganggu Keamanan Sumut

Kejari Binjai Tahan Samsul Tarigan

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

Dua Prajurit TNI Pembunuh Remaja Asal Sergai Dipecat dan Divonis 2,5 Tahun Penjara

No Responses