LIPUTANSUMUT.COM – Pasca diumumkan hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dilingkup Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, yang meloloskan mantan nara pidana korupsi APBD Nias Utara pada tahun 2010/2011 lalu untuk menduduki jabatan strategis di Pemda Nias Utara, saat ini, banyak masyarakat Nias Utara menyampaikan agar Bupati Nias Utara tidak mengangkat pejabat yang sebelumnya sudah tersangkut perkara Hukum. Sebab, hal itu dapat mempengaruhi lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah Nias Utara kedepan.
Hal itu diungkapkan Agus Hulu, salah seorang masyarakat Nias Utara, Sabtu (01/07/2017) kepada liputansumut.com melalui no handphone selluler miliknya. Ia memaparkan bahwa di dalam undang-undang nomor 43 Tahun 1999 maupun PP Nomor 32 Tahun 1974, “seharusnya mantan nara pidana korupsi berinisial FZ yang diloloskan dalam seleksi JPT di Nias Utara itu bebeberapa waktu lalu, sudah di berhentikan dari Pegawai Negeri Sipil, bukan justru sebaliknya diangkatkan dan diposisikan dalam jabatan strategis di Pemda Nias Utara. Itu sudah diatur dalam undang-undang lho, dan bukan saya mengada-ngada,” ungkap Agus Hulu.
Dijelaskannya bahwa inisial FZ tersebut sebelumnya sudah di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli karena telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Atas dasar itulah dapat dilakukan Pemberhentian dengan tidak hormat Sebagai PNS kepada yang bersangkuatan. Karena yang bersangkutan telah melakukan tindak Pidana dalam Jabatan atau tindak Pidana yang ada hubungan dengan jabatannya sebagaimana di atur dalam Pasal 87 Ayat (4) Huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 9 Huruf a PP Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian PNS. Jadi, sangat naif sekali bila hal Ini tidak di pedomani oleh selaku kepala pemerintahan di Kabupaten Nias Utara,” pungkasnya.
Sebelumnya, 33 peserta dinyatakan lolos dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dilingkup Kabupaten Nias Utara dan termasuk inisial FZ mantan nara pidana korupsi. (Tim)
No Responses