LIPUTANSUMUT.COM – Polsek Medan Kota ringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Brigjen Katamso, Gg Budiman, Kecamatan Medan Maimun.
Adapun pelaku yang diamankan petugas kepolisian tersebut yakni, Muhammad Feri (26) warga Jalan Besar Delitua, Gg Kasih, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Sumut, dan di tangkap di warnet, jalan Brigjen Katamso, Gang Indra, Minggu (26/03/2017) malam.
Informasi yang diperoleh di kepolisian menyebutkan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali bersama rekannya di sejumlah titik diwilayah Kota Medan yakni : Jalan Alfalah Simpang STM, Mio Warna Merah, Bulan Agustus 2016 (melakukan dan Herdi), Jalan Tritura-Jalan Karya Ikhlas, Honda Beat Putih, Bulan Mei 2016, Depan Asrama Haji, Yamaha Mio Merah, Bulan September 2016 (melakukan dengan Herdi), Jalan Avros Gg Jawa, Honda Supra 125 Hitam, Bulan Agustus 2016 (melakukan dengan Hardi), Jalan Besar Deli Tua dekat Gg Tanjung, Honda Supra 125 Hitam, tanggal 31 Desember 2016 (melakukan dengan Sihombing), Jalan Binjai – Diski (kedai), Honda Vario 125 Hitam, Bulan September 2016, Tuntungan Simpang Tugu (kedai), Yamaha Mio Soul Hitam, Bulan Juli 2016 (melakukan dengan Hardi), Titi Kuning – Jalan Karya Budi (depan Masjid), Honda Supra Fit warna Hijau, Bulan April 2016 (melakukan dengan Rahmi), Stasiun Kereta Api (dibawah Jembatan Gantung), Honda Supra Hitam, Bulan Agustus 2016 (melakukan dengan Rahmi), dan terakhir di Parkiran Iguana Diskotik, Yamaha Mio Soul Merah, Bulan Mei 2016 (melakukan dengan Fahmi).
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing Sik didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, Senin (27/03/2017) mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan dan sedang memburu perantara serta penadah hasil kejahatan tersangka.
” Tersangka sudah puluhan kali melakukan curanmor diwilayah Kota Medan. Padahal pelaku ini baru selesai menjalani masa hukuman di Rutan Tanjung Gusta, dan saat ini kita sedang memburu pelaku lainnya,” tegas mantan Kanit Ekonomi Polresta Medan itu.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan pengaduan korban dengan Nomor : LP/597 VI/2016 atas nama Muhammad Nur (69) warga Jalan Brigjen Katamso, Gg Budiman, No. 9 Medan Maimun pada hari Kamis, 02 Maret 2017 lalu. ” Dimana tersangka ini berhasil mencuri sepeda motor korban dengan nopol BK 6445 IK dari depan rumah,” bebernya.
” Penangkapan pelaku ini berawal dari keterangan saksi, tapi tidak mengenal pelaku. Dan berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan saksi, anggota mengenal tersangka hingga dilakukan penangkapan,” terangnya.
Dari hasil interogasi, lanjutnya, tersangka mengaku telah mencuri motor korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan leter T. ” Dan hasil curian tersebut di jual tersangka ke penadah bernama Yuko warga Banda Aceh melalui perantara Hendro dan Buyung di Karang Rejo seharga Rp 800 ribu,” paparnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini mengaku, saat ini pihaknya sedang memburu pelaku lainnya yang terlibat bersama tersangka dan termasuk penadah hasil kejahatan tersebut. ” Barang bukti yang disita petugas dari tangan pelaku, sepasang sepatu hasil penjualan kereta curian,” ucapnya.
” Akibat perbuatan pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandasnya. (Red/01)
No Responses