SUNGGAL, LIPUTANSUMUT.COM – Kerap meresahkan warga membuat DS (33) warga Jalan Serasi, Desa Medan Krio, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang dan PS alias UC alias BO (37) warga Jalan Payabakung, Dusun Serbajadi 2 No. 12, Desa Serbajadi, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, harus berurusan dengan petugas kepolisian Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel S. Marunduri, Sik didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono, Sik, Panit Idik I Reskrim, Iptu Philip Purba dan Panit Idik II Reskrim, Iptu Martua Manik, SH, MH menjelaskan proses penangkapan tersangka, Kamis (16/2/2017).
” Pengungkapan kasus pemerasan ini berawal dari laporan Raja Pontas Lubis (53) warga Jalan STM Suka Karya No. 2-A, Kel. Suka Maju, Kec. Medan Johor, Rabu (03/02/2017) lalu. Dalam laporan, korban mengaku diperas oleh tersangka DS dan sempat menembakkan senjata api (senpi) tepat di sebelah korban, hingga akhirnya kita bergerak cepat dan melakukan penyelidikan,” kata Daniel.
Korban menjelaskan kepada petugas bahwa dia dimintai sejumlah uang oleh tersangka DS yang mengaku sebagai ketua organisasi kepemudaan di Medan Krio, tempatnya mengerjakan proyek perumahan Permata Indah Tahap 3, Jalan Serasi, Dusun X, Desa Medan Krio, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang.
” Dari pengakuan korban, dia sedang mengerjakan proyek Perumahan Permata Indah Tahap 3. Sebelumnya, saat pengerjaan proyek Perumahan Permata Indah Tahap 1, telah memberikan uang keamanan untuk OKP kepada tersangka sebesar Rp 7 juta dan uang jaga malam sebesar Rp 2 juta yang dikoordinir oleh tersangka,” beber Kompol Daniel.
Namun, disela-sela korban melanjutkan pengerjaan perumahan tahap 2, dia mengurangi jumlah uang keamanan kepada tersangka menjadi Rp 3,5 juta. ” Korban melanjutkan pembangunan perumahan tahap 2 nya. Akan tetapi, tidak memberikan uang keamanan untuk OKP sebesar pada proyek tahap pertama. Karena, hanya Rp 3,5 juta yang terealisasi dan juga uang jaga malam tetap dibayarkan Rp 2 juta. Bahkan, uang keamanan tersebut tidak sepenuhnya diberikan kepada tersangka. Hingga akhirnya tersangka marah dan ketika proyek pembangunan perumahan tahap 3 ini, tersangka mendatangi korban untuk menagih biaya keamanan yang sama,” ungkap Akpol 2004 itu kepada wartawan.
Karena tak sanggup memenuhi permintaan tersangka, membuat korban kaget saat tersangka menembakkan senjata api rakitan jenis revolver miliknya disebelah korban dan mengancam akan menembak korban jika permintaanya itu tidak dipenuhi.
” Setelah kita dalami, akhirnya tersangka DS kita tangkap di Glugur Rimbun. Kita sempat terkendala saat mencari barang bukti senjata api rakitan yang digunakan tersangka untuk mengancam korban. Hingga akhirnya kita kembangkan dan mendapati senjata api tersebut dari tangan rekannya PS. Menurut keterangan PS, tersangka menggadaikan senjata api tersebut kepadanya,” terang mantan Kapolsek Deli Tua itu.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih terus mendalami asal senjata api jenis revolver tersebut. ” Kita masih dalami kasusnya, apabila ada masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan tersangka, dapat melaporkan langsung ke Polsek Sunggal. Tersangka membeli senjata api tersebut dari rekannya E (DPO) seharga Rp 3 juta, dan saat ini tersangka E masih kita kejar,” tegasnya.
” Atas perbuatan kedua tersangka di jerat dengan pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Kompol Daniel S. Marunduri, Sik mengakhiri. (Red)
Related Posts

Tabrak Pejalan Kaki Usai Pulang Pesta Miras dari Hiburan Malam, 3 Anggota Polda Sumut di Tahan

Kapolda: Jangan Ganggu Keamanan Sumut

Kejari Binjai Tahan Samsul Tarigan

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

Dua Prajurit TNI Pembunuh Remaja Asal Sergai Dipecat dan Divonis 2,5 Tahun Penjara

No Responses