Poldasu Tetapkan Malthus Hutagalung Sebagai Tersangka

Poldasu Tetapkan Malthus Hutagalung Sebagai Tersangka

LIPUTANSUMUT.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang, Malthus Hutagalung sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di ruangan kerjanya, Jumat (10/02/2017).

Wakapoldasu Brigjen Pol Agus Andrianto didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Toga Panjaitan dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Aula Tribarata Polda Sumut megatakan bahwa Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor  Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deliserdang, Malthus Hutagalung, telah di tetapkan sebagai tersangka, Senin (13/02/2017).

Ia juga menjelaskan bahwa kesembilan orang yang diamankan pada saat OTT tersebut yakni, Suheri (Korban), Kalvin Andar Sembiring (Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang), Evila (Supir Malthus), Indera Imanuddin (Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendataran Tanah), Bestlin Panggabean (Staf BPN), Hendri ( Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan), Irwan Muslim (Kasubsi Pengukuran), Imelda Murni (Staf) dan Ayu Juliani (Honorer) hanya sebatas saksi. Sedangkan yang lainnya sudah kami periksa, dan mereka masih berstatus sebagai saksi. ” Yang kami tahan hanya satu orang, dan yang lainnya tidak ditahan,” kata Wakapoldasu.

” Kasus ini melibatkan Malthus Hutagalung, dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 40 juta. Dan korban hanya menyanggupi sebesar 20 juta untuk penerbitan 8 persil peta bidang tanah,” jelas Agus.

” Akibat perbuatan pelaku di jerat pasal 12 Huruf e UU RI NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandas Wakapoldasu dalam paparannya mengakhiri. (David)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan