Setelah Empat Bulan Jadi Buronan, Akhirnya M Isman Ditangkap

Setelah Empat Bulan Jadi Buronan, Akhirnya M Isman Ditangkap

SUNGGAL, LIPUTANSUMUT.COM – Setelah buronan selama 4 bulan, akhirnya M Isman (21) warga Jalan Pasar Lama Gg Keluarga Desa Lalang Kecamatan Sunggal, diringkus Unit Reskrim Polsek Sunggal. Pasalnya, tersangka nekat menguras uang 10 juta di ATM milik Agustinus Tarigan (34) warga Jalan Bunga Rinte Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kejadian tersebut berawal pada bulan Oktober 2016 lalu, saat itu korban kehilangan kartu ATM miliknya.

Takut terjadi yang tak dinginkan, korban pun langsung mendatangi Bank. Namun hal itu sia-sia lantaran saat hendak diblokir, petugas Bank mengatakan bahwa uang miliknya telah berkurang sebanyak Rp 10 juta.

Ketika dicek, ternyata uang korban telah ditransfer ke nomor rekening milik pelaku. Tak terima dengan kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri Sik mengatakan tersangka berhasil diringkus setelah mendapat informasi keberadaannya dari masyarakat.

” Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, petugas langsung turun ke lokasi dan menangkapnya,” bebernya.

Mantan Kapolsek Delitua itu menyebutkan bahwa pelaku sudah kenal lama dengan korban lantaran pelaku sering duduk di pos korban.

” Korban merupakan satpam di sekolah korban, jadi dulu pelaku sering duduk di pos korban serta pelaku sering meminjam ATM korban sampai tahu passwordnya. Namun, tersangka mengambil kartu ATM korban ketika korban sedang tidak berada di posnya tersebut,” jelas Daniel Marunduri.

Dari pengakuan pelaku, tambahnya, uang korban yang diambilnya tersebut sudah habis di gunakannya untuk keperluan sehari-hari.

” Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Daniel Marunduri mengakhiri. (Red)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan