NIAS, LIPUTANSUMUT.COM – Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Sekolah Dasar (SD) Negeri NO.071049 Sifaoro’asi Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias yang bersumber dari Dana Alokas Khusus (DAK) TA 2016 sebesar RP.434.375.000; yang di laksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah, dinilai asal jadi dan lahan korupsi.
Pasalnya, pembangunan 2 ruang kelas baru tersebut yang di mulai pada bulan november 2016, diduga tidak sesuai dengan Bestek dan RAB kegiatannya. Karena, perbandingan semen dan pasir sudah sangat jauh dari ukuran yang sebenarnya, dengan skala perbandingan yang tidak seimbang sehingga mutu pekerjaan terkesan tidak tahan.
Selain itu, tiang yang telah di pasang tidak rata bahkan ada beberapa tiang yang terlihat berlubang 12-21 cm serta pada penggalian pondasi di perkirakan kedalamannya hanya sekitar 25 cm yang semestinya 30 sampai 40 cm. Begitu juga dengan bahan material seperti pasir dan batu kebanyakan digunakan pasir yang bercampur tanah serta batu kapur yang mutunya dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional.
Salah seorang masyarakat di lokasi pekerjaan yang tidak mau di tulis namanya kru media ini mengatakan bahwa pekerjaan itu telah di tenderkan kepala sekolah atas nama Tehezaro Bawamenewi kepada pihak ketiga yakni, kepada Ama Friska Tafona’o untuk mengerjakan kegiatan tersebut dengan nilai upah kerja hanya 48 juta rupiah. Sementara di RAB upah tukang pekerja di hitung secara HOK.
” Semenjak di mulai pekerjaan, pihak pengawas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias jarang datang untuk meninjau bangunan itu, sehingga kepala sekolah diduga berpeluang besar untuk melakukan KKN dengan modus me Mark-Up bahan yang di gunakan serta mengurangi volume pekerjaan. Sehingga mengakibatkan adanya dugaan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah dalam pembangunan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, kepala sekolah SDN.071049 Sifaoro’asi Tehezaro Bawamenewi mengakui, ada kekurangan pada pekerjaan tersebut. ” Tolong di tanyakan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, karena mereka yang penuh bertanggung jawab disitu, dan kita hanya pelaksana kerja saja,” ucapnya singkat melalui telpon genggamnya, jumat (27/01/2017) sekira pukul 08.40 Wib.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC-PWRI) Kabupaten Nias, Yasamoni Gulo meminta kepada Inspektorat Kabupaten Nias untuk segera mengaudit bangunan tersebut. ” Karena menurut penilaian kami, kepala sekolah telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepsek di sekolah itu untuk memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan terjadi dugaan kerugian negara dan juga kerugian kepada masyarakat setempat,” tegasnya singkat di Kota Gunungsitoli, Jum’at (27/01/2017) sore. (B.L)
No Responses