MEDAN, LIPUTANSUMUT.COM – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda M H Saragih dan Kabag Ops AKBP D Sembiring mengadakan kegiatan press release hasil tangkapan Satres Narkoba Polrestabes Medan serta memusnahkan sabu-sabu seberat 25 kilogram dan sebanyak 20.781 pil ekstasi yang ditafsir senilai 61 Milliar.
Pemaparan ini, merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam kurun waktu satu bulan.
Informasi yang dihimpun liputansumut.com menyebutkan, pemusnahan narkoba tersebut, Polrestabes Medan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Kejaksaan Negri Medan.
Adapun kegiatan tersebut bertujuan untuk memberantas rantai peredaran narkoba dan sekaligus menepis isu pemusnahan barang bukti narkoba palsu. Sebelum dimusnahkan barang haram itu, terlebih dahulu di bakar dengan menggunakan mesin bercerobong setinggi 6 meter, milik BNNP Sumut. Sementara barang bukti sabu seberat 25 Kg dan 20 ribu butir ekstasi terlebih dahulu diuji keasliannya oleh Tim ahli Labfor.
Pantauan di lokasi bahwa uji Narkoba tersebut positif mengandung zat metamphetamin. Sedangkan ekstasi mengandung zat MDMA.
“Jadi semua narkoba ini, positif mengandung MA dan MDMA,” ucap Deliana petugas Labfor.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita dari keenam tersangka berinisial ZA (28) warga Bandar Kalipah, Percut Sei Tuan, AU (35) warga Sunggal, Medan, AN (30) warga Medan, RL (29) warga Percut Sei tuan FA (25) warga Aceh, dan LH (36) warga Aceh.
” Akibat perbuatan para tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba,” tandas Sandi Nugroho. (ds)
No Responses