MEDAN, LIPUTANSUMUT.COM – Berdasarkan LP Nomor 327/A/XII/2016/Res JT tanggal 27 Desember 2016. Terkait kasus perampokan yang berbuntut pembunuhan yang terancam dengan pasal 365 dan 338 KUHPidana, hari ini, Minggu tanggal 01 Januari 2017 diawal tahun 2017. Tim kepolisian berhasil menangkap Ridwan Sitorus alias Marihot Sitorus alias Iyus Pane warga Kp. Banjaran Pucung RT. 002/007, Kel. Cilangkap, Kec.
Yang mana di ketahui sebelumnya bahwa kasus pembunuhan sadis itu terjadi di Pulomas, Jakarta Timur. Dan Ridwan pelaku ditangkap di Medan, Sumatera Utara setelah jadi buronan kepolian selama beberapa hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan Ridwan. ” Iya betul sudah ditangkap di Medan,” ucap Argo, Minggu (01/01/2017).
Informasi yang diperoleh bahwasanya Ridwan ditangkap sekira pukul 07.45 Wib pagi tadi, di Pool Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) Jalan Sisingamangaraja Medan Sumatera Utara. Dan dirinya ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur serta Polres Depok, yang dipimpin langsung oleh AKBP Sapta Maulana dan AKBP Hendy F Kurniawan. ” Sekarang masih di Medan pelakunya,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dalam penambahannya menyampaikan bahwa penangkapan tersangkat adalah merupan penuntasan pencarian polisi terhadap komplotan perampok yang di pimpin oleh Ramlan Butarbutar itu.
Sebelumnya, polisi juga menangkap Erwin Situmorang, Alfin Sinaga dan Ramlan Butarbutar. Dan ketiganya di tembak polisi dibagian kakinya karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Namun, satu orang tewas rekan pelaku An. Ramlan karena diduga kehabisan darah. (ds/tim)
Related Posts

Tabrak Pejalan Kaki Usai Pulang Pesta Miras dari Hiburan Malam, 3 Anggota Polda Sumut di Tahan

Kapolda: Jangan Ganggu Keamanan Sumut

Kejari Binjai Tahan Samsul Tarigan

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

Dua Prajurit TNI Pembunuh Remaja Asal Sergai Dipecat dan Divonis 2,5 Tahun Penjara

No Responses