Terlibat Kasus Penganiayaan, Ketua PAC PP Medan Petisah Ditangkap Polsek Helvetia

Terlibat Kasus Penganiayaan, Ketua PAC PP Medan Petisah Ditangkap Polsek Helvetia

HELVETIA, LIPUTANSUMUT.COM – Polsek Helvetia amankan 2 pelaku penganiayaan atas nama Nazarudin alias Bados (65) Ketua PAC PP Medan Petisah warga Jalan Cempaka No 69 F Kelurahan Tanjung Gusta dan Dedi Saputra (24) warga Jalan Panci No 50 Kelurahan Sei Putih Tengah, Senin (05/12/2016).

Adapun penangkapan para tersangka, sesuai dengan Laporan Pengaduan (LP) Nomor : LP/957/XII/2016/SEK MEDAN HELVETIA/RESTABES MEDAN Tanggal 03 Desember 2016. Dimana pelapornya atas nama Eva (43) Istri korban warga Jalan Ksatria Lingkungan I No. 43 Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia.

Informasi yang diperoleh liputansumut.com bahwa para tersangka Nazarudin alias Bados dan Dedi Sahputra, mereka diamankan petugas setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pengunjung Cafe atas nama Syarifuddin Tanjung (47) pada hari Jumat (02/12/2016) malam.

Kapolsek Helvetia Kompol Hendra Eko Triyulianto Sik, Senin (05/12/2016) mengatakan, sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban, para pelaku saat itu mengunjungi cafe 66 di tanah Garapan Hamparan Perak. Dan bertemu dengan dua orang rekannya.

” Setelah tersangka bertemu dengan korban, terjadilah keributan dilokasi. Namun, hal itu tak berlangsung lama, karna kedua belah pihak langsung berdamai di Cafe tersebut,” Jelas Kapolsek Helvetia.

Usai berdamai, lanjut Kompol Hendra, Sabtu (03/12/2016) dini hari tadi. Para tersangka langsung meninggalkan Cafe itu dan pulang mengendarai mobil Avanza warna abu-abu plat nomor BK 1318 QR.

Akan tetapi, ketika pulang tersangka dan temannya di cegat oleh sekelompok orang yang membawa senjata tajam, dan melempari mobil tersangka hingga mengakibatkan kaca belakang mobil pecah. Tak senang dengan penyerangan itu, lalu tersangka menculik korban saat tengah duduk-duduk di Jalan Kelambir V. Dan korbanpun di pukuli oleh tersangka atas nama Jos yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Dedi Saputra sampai di bawa ke kantor PAC Pemuda Pancasila (PP) Medan Petisah. ” Disitulah kemudian korban diturunkan dari mobil dan diletakkan di kantor PAC PP Medan Petisah,” ungkap Hendra.

Selanjutnya, tersangka atas nama Sabar yang masih (DPO) membawa korban menggunakan becak ke depan Plaza Medan Fair/Carefour dan di tinggalkan disana. ” Warga yang melihat dirinya tergeletak di jalanan, kemudian korban diantarkan oleh saksi yang melihatnya ke RS Bhayangkara untuk berobat,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu itu.

Dari tangan para tersangka, kata Hendra, petugas mengamankan barang bukti 1 unit Mobil Avanza warna Abu-abu BK 1318 QR dan 1 buah clurit jenis sajam.

” Akibat perbuatan keduanya di jerat dengan pasal 170 Yo Pasal 351 Yo 55, 56 Yo Pasal 328 KHUPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Hendra mengakhiri. (Red)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan