HELVETIA, LIPUTANSUMUT.COM – Polsek Helvetia kembali ungkap kasus pencurian sepada motor (curanmor, Sabtu (26/11/2016) sekira pukul 04.00 Wib di depan Pasar Sei Kambing.
Adapun nama tersangka yang diamankan petugas yakni, Sugianto Sinaga (23) warga Jalan Sisingamanga Raja Gg Kasih No 11 Medan Kota dan Alexander Manulang (32) warga Jalan Tanjung Morawa Komplek Cendana Deli Serdang.
Kapolsek Helvetia Kompol Hendra Eko Triyulianto SH SIK mengatakan, dari pengakuan kedua pelaku spesial curanmor ini, sudah 5 kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kota Medan. Antara lain yakni, di Pasar III Gg Cendrawasih Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, mencuri Sepeda Motor Merk Smaah, di Jalan Yos Sudarso pajak/jembatan layang pulo brayan sekitar bulan september 2016, mencuri Sepeda Motor Merk Suzuki Spin, di jalan Pelangi Medan Kota sekitar bulan juli 2016, mencuri Sepeda Motor Merk Suzuki Spin, Gabion Belawan sekitar bulan Agustus 2 kali mlakukan pencurian Sepeda Motor Merk Suzuki Smash serta Sepeda Motor Merk Honda Gl Pro dan terakhiri di depan Pasar Sei Kambing.
” Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan kedua pelaku, 1 unit sepeda Motor Merk Suzuki Smaah BK 6051 AEL atau plat palsu, 3 buah kunci leter T, 5 buah anak kunci leter T, 1 plastik paku payung, 1 buah borgol dan 1 buah gunting,” jelas Kompol Hendra kepada liputansumut.com.
Hendra menyebutkan, sebelum di lakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Depan Pasar Sei Kambing, Team Anti Begal yang melaksanakan Patroli, melihat 2 orang laki-laki yang mengendarai Sepeda Motor mencurigakan, dan langsung melakukan pengeledahan.
” Pada saat Team Anti Begal melakukan penggeledahan, di Saku Celana tersangka ditemukan 1 plastik kecil berisi sabu,” terang Hendra.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam Jok Sepeda Motor Suzuki Smash yang di kendarai oleh kedua tersangka, dan di temukan 3 buah kunci leter T serta 5 buah anak kunci leter T. Dan pada saat petugas melakukan interogasi terhadap kedua tersangka, mereka mengaku bahwa sepeda motor suzuki smash yang mereka kendarai itu adalah hasil curian pada hari kamis 24 nov 2016.
Setelah di cek nosis dan noka di Samsat, dan di ketahui bahwa pemilik sepeda motor suzuki smash itu adalah bernama Bangkit Baik Sinaga warga Jalan Pasar III Gg Cendrawasoh Medan Perjuangan. ” Korban juga membenarkan bahwa sepeda motor itu adalah miliknya yang hilang dari rumah,” Papar Hendra.
” Atas Perbuatan kedua tersangka di jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Helvetia mengakhiri. (Red)
No Responses