SUNGGAL, LIPUTANSUMUT.COM – Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan 2 orang pelaku pemerasan dengan modus uang SPSI di Jalan Bunga Terompet Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang, Jumat (25/11/2016) sore.
Kedua tersangka yang diamankan tersebut yakni Jhonson Silaen (48) dan Suwardiman (51) warga Jalan Bunga Teratai Kelurahan PB Selayang.
Informasi yang dihimpun, kejadian itu berawal ketika mobil dump truk milik Teguh Prabowo (31) di berhentikan oleh kedua pelaku.
Ketika di tanyakan, Jhonson Silaen (tersangka) mengaku kepada korban bahwa belum memberikan uang kepemudaan setempat.
Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa di daerah tersebut dia ketuanya, dan kalau tidak di bayar uang untuk bagian kepemudaan setempat, dump truk korban tidak bisa masuk.
Lantaran tak mau ada masalah, akhirnya korban pun memberikan amplop yang berisikan uang tunai Rp 1 juta kepada pelaku dengan 1 lembar kwitansi.
Setelah itu, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Sunggal. Petugas yang mendapat informasi itu, langsung mencari keberadaan kedua pelaku.
Setibanya di lokasi, petugas langsung meringkus kedua pelaku. Dari tangan keduanya, petugas mendapati barang bukti berupa 1 lembar kwitansi dan amplop berisi uang Rp 1 juta.
Selanjutnya, barang bukti tersebut dan kedua pelaku di boyong ke Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Daniel S. Marunduri Sik ketika di konfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya kejadian itu.
” Ya, keduanya telah kita amankan dan masih menjalani proses penyelidikan,” ujarnya singkat. (ds)
No Responses