MEDAN, LIPUTANSUMUT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan hasil tangkapannya, narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10,1 kg dan 15 kg daun ganja kering dalam waktu sepekan.
Pemusnahan tersebut berlangsung di Halaman Gedung Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Jum’at (18/11/2016) sekira pukul 11.00 WIB. Sebelum dimusnahkan, diambil sample sabu yang kemudian diuji dengan cairan Marquies.
Jika sabu itu berubah warna menjadi orange kemudian kehijauan, benar barang bukti tersebut positif. Begitu juga dengan ganja. Diambil sample yang kemudian diteteskan cairan Fast Blues. Selanjutnya, diteteskan cairan Marquies. Jika daun kering ganja itu berubah menjadi kemerahan, hal tersebut benar positif.
Kemudian, seluruh sabu itu direbus di dalam sebuah dandang. Sementara ganja, dibakar. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.
Kapolrestabes Medan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan selama sepekan, dengan 4 kasus dan 8 tersangka.
” 8 tersangka itu, 7 laki-laki dan 1 wanita,” jelas Mardiaz didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Boy J Situmorang.
Merdiaz menyebutkan, kempat kasus itu terdiri dari 3 kasus dengan barang bukti 10,1 kg sabu dan 1 kasus yang 15 kg ganja. ” Ini sudah pernah kita sampaikan dalam rilis beberapa waktu lalu. Barang bukti ini semuanya berawal dari Aceh. Dan tujuannya distribusi ke Medan maupun luar medan. Berdasarkan dari keterangan tersangka, sabu itu didapat dari Cina,” ujar mantan Kapolres Nias itu.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung tertib. Selain itu, disaksikan oleh penyidik, tersangka, JPU dan Al Ustad Zulfan yang sebelumnya para tersangka pun mendengar ceramah dari ustad tersebut. (Red)
No Responses