MEDAN BARU, LIPUTANSUMUT.COM – Otak pelaku pencurian mobil diamankan petugas kepolisian atas terekam CCTV dari kediaman majikan M Reza Fahlevi (31) warga Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli serdang.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Aryya Nusa Hindrawan serta didampingi Panit Reskrim II Ipda Galih Y Mubaroq, Selasa (15/11/2016) mengatakan, keempat tersangka kita amankan dari kediamannya masing-masing.
Penangkapan dilakukan kepada para tersangka, berdasarkan laporan pengaduan korban atas nama Eny (35) warga Jalan Rahmadsyah Medan, yang juga merupakan majikan dari tersangka Reza. ” Dari rekaman CCTV kita ketahui bahwa tersangka Reza merupakan otak pelaku dari pencurian mobil tersebut,” jelas Ronni Bonic.
Adapun keempat tersangka yang diamankan itu yakni, M Reza Fahlevi (31) warga Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Susanto alias Akun (38) warga Jalan Sekip Medan, Fendi Avero (35) warga Jalan Pasundan Kecamatan Medan Petisah dan Hendry Chandra (30) warga Jalan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal.
“ Barang bukti yang kita amankan dari para tersangka, 2 unit mobil Toyota Kijang Krista bernopol BK 1096 FS dan BK 1017 XC, satu unit sepeda motor Honda Supra bernopol BK 2357 AEA, sebilah pisau, topi, sendok dan 2 unit handphone. Dari keterangan tersangka, modus yang dilakukan dengan cara menggandakan kunci pada saat dia meminjam mobil kepada majikannya dengan alasan membeli rokok,” papar Bonic.
Bonic menambahkan, keempat tersangka tersebut merupakan sindikat pencurian mobil dan kini pihaknya tengah melakukan pengembangan guna menyelidiki apakah ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
” Atas perbuatan tersangka, kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas mantan Kapolsek Helvetia itu mengakhiri. (Red)
No Responses