MEDAN, LIPUTANSUMUT.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Satgas Saber Pungli Mabes Polri menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan Pemerasan, Penipuan, Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi di Kantor PRIMKOP TKBM Belawan serta kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol DR. Rycko Amelza Dahniel saat memaparkan kepada wartawan terkait rilis perkembangan kasus dugaan Pemerasan, Penipuan, Pencucian Uang serta Tindak Pidana Korupsi yang juga diduga melibatkan Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan di mako Brimob Polda Sumut, Kamis pagi (03/11/2016).
“ Ada 4 orang yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. 2 orang yang dipersangkakan karena melanggar tindak pidana pemerasan dan penipuan serta pencucian uang yaitu inisial FHS (36) dan SM (38), seorang tersangka inisial SA (51) dikenakan pasal Tindak Pidana Korupsi. Dan yang terakhir tersangka inisial ZP dikenakan pasal tindak pidana kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.” beber Kapolda Sumut kepada wartawan.
Selain itu, Keempatnya merupakan pengurus Primer Koperasi TKBM Upaya Karya Belawan.
Kapoldasu juga menyebutkan bahwa kejahatan yang dilakukan para tersangka tersebut, secara sistemik. ” Karena selain dilakukan oleh Koperasi TKBM juga melibatkan Oknum Otoritas Pelabuhan (OP) serta dapat menimbulkan terjadinya demurrage, sehingga mengakibatkan biaya logistik Nasional menjadi tinggi yang berdampak terhadap harga barang yang dikonsumsi masyarakat menjadi tinggi juga. Makanya pengusaha, buruh dan masyarakat pada umumnya menjadi korban,” ungkap Rycko Amelza Dahniel.
Rycko menjelaskan, demurrage sendiri adalah pengenaan denda kepada penyewa kapal, kalau dalam pelaksanaan pekerjaan pemuatan atau pembongkaran muatan kapal terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan berdasarkan Voyage Charter Party (Surat kontrak perjanjian sewa menyewa kapal untuk satu kali perjalanan). ” Maka tersangka memaksa korban (pengusaha atau perusahaan pengguna jasa TKBM) untuk wajib membayar TKBM dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat yang seharusnya tidak perlu menggunakan TKBM,” kata Kapoldasu.
Maka dengan terjadinya hal itu, telah melanggar prinsip “NO SERVICE NO PAY”, sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2005 Diktum 1 Nomor 3 Huruf b Angka 5 serta Pasal 109 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, ” Dimana setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan. Akibat adanya penghitungan ongkos buruh yang tidak berdasarkan ketentuan (berdasarkan tonase bukan jumlah buruh yang bekerja), sehingga mengakibatkan ongkos bongkar muat yang sangat tinggi, dan hal ini dituangkan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) antara APBMI dan Koperasi TKBM secara sepihak dan diketahui oleh pihak Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan.” terangnya.
Masih dijelaskan mantan Gubernur PTIK itu, modus operandi tersebut, apabila tarif dalam SKB itu tidak mau dibayarkan (seluruhnya atau sebagian) oleh para korban, ” Maka tersangka tidak memperbolehkan kegiatan bongkar muat dilakukan, dan mengancam akan melakukan aksi demo dari para TKBM sehingga menimbulkan rasa takut dari para korban dan terpaksa harus membayar biaya kegiatan bongkar muat TKBM kepada pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya dengan total nilai miliaran rupiah yang telah berjalan selama bertahun-tahun,” paparnya.
Kapoldasu juga menyampaikan bahwa tersangka tersebut merupakan bentuk premanisme terorganisir dalam wadah kepengurusan koperasi dengan menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai alat untuk memaksa para korban.
” Selain Koperasi TKBM Upaya Karya, Polda Sumut juga masih mendalami keterlibatan pihak oknum Otoritas Pelabuhan (OP) yang diduga ikut terlibat dengan cara turut serta bersama-sama melakukan dan membantu melakukan kejahatan tersebut, melakukan pembiaran/tidak melakukan pengawasan, tidak melakukan sesuatu yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya dan juga diduga turut menikmati hasil kejahatan yang dilakukan para tersangka,” tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, Polda Sumut telah mendata dan meminta keterangan 4 korban dari 68 perusahaan bongkar muat yang terdaftar di Belawan dan belum termasuk korban-korban lainnya. Selain itu, perkiraan jumlah angka nominal pemerasan diatas hanya terhadap satu bentuk modus operandi kejahatan saja yaitu dalam hal pembayaran buruh fiktif (NO SERVICE NO PAY). ” Dan diperkirakan masih ada nilai kerugian lain dari modus operandi lainnya, antara lain pembayaran tarif jasa buruh yang tidak sesuai dengan prestasi (mark up jumlah buruh),dll. Dan ditaksir ratusan milyar uang hasil pemerasan yang telah terjadi selama bertahun-tahun yang dilakukan oleh sindikasi ini terhadap jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Belawan Medan,” jelas Kapoldasu.
Ia juga mengharapkan dengan adanya penindakan berupa penegakan hukum di Pelabuhan Belawan tersebut bisa menurunkan angka logistic. ” Sehingga menjadi alarm atau deterrence terhadap kualitas pelayanan jasa kepelabuhanan di seluruh pelabuhan-pelabuhan di Indonesia,” tandasnya mengakhiri. (ds)
Related Posts

Tabrak Pejalan Kaki Usai Pulang Pesta Miras dari Hiburan Malam, 3 Anggota Polda Sumut di Tahan

Kapolda: Jangan Ganggu Keamanan Sumut

Kejari Binjai Tahan Samsul Tarigan

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

Dua Prajurit TNI Pembunuh Remaja Asal Sergai Dipecat dan Divonis 2,5 Tahun Penjara

No Responses