2 Pelaku Curanmor Kembali Ditangkap Polsek Medan Barat

2 Pelaku Curanmor Kembali Ditangkap Polsek Medan Barat

MEDAN BARAT, LIPUTANSUMUT.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Barat kembali menangkap 2 pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan modus jadi tukang parkir, Minggu (30/10/2016) di Jalan Raden Saleh persisnya di depan Karaoke Keluarga NAFF Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua pelaku diketahui bernama Jefri Sitorus als Jefri (21) warga Jalan Raden Saleh Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat yang bekerja sebagai tukang parkir dan Anugerah als Gogon (23) warga Jalan Durung Medan Perjuangan yang juga pekerja sebagai tukang parkir.

Adapun kronologis kejadian itu, yang mana korban Agustina SH (48) warga Jalan Sempurna No.43-A Kelurahan Sudirejo Kecamatan Medan Barat saat dirinya sedang memarkirkan sepeda motor miliknya untuk berolahraga pagi di lapangan merdeka medan sekira pukul 08.00 Wib. Setelah korban memakirkan  sepeda motornya, tukang parkir itu langsung meminta uang parkir kepada Agustina tanpa memberikan karcis parkir.

Akan tetapi, ketika korban selesai berolahraga, korban kembali ketempat parkiran sepeda motor miliknya untuk mencari kunci sepeda motornya, karena korban mengingat bahwa kunci kontaknya tersebut tertinggal di sepeda motornya saat dia parkir. Namun, setelah sampai ditempat parkiran, sepeda motor miliknya sudah tidak kelihatan lagi.

Kapolsek Medan Barat Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusdi Marzuki Sik, Senin (31/10/2016) mengatakan, setelah mendapat informasi laporan itu dari korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Barat langsung melakukan pencarian terhadap kedua orang laki-laki juru parkir itu yang diduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut. Dan sekira pukul 16.30 Wib, Minggu (30/10/ 2016), kedua laki-laki juru parkir itu berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Barat di Jalan Raden Saleh tepatnya di depan Karaoke NAFF Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat. Selanjutnya petugas mencari sepeda motor milik korban dan platnya sudah dibongkar oleh para pelaku dikawasan Jalan Raden Saleh Komplek Perumahan Pinggir Sungai.

” Dari hasil pengakuan para pelaku setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, saat itu Jefri Sitorus tukang parkir melihat motor yang terpakir dengan posisi kunci motor masih tercantol. Lalu Jefri dan Anugrah Gogon tukang parkir bekerja sama untuk mengambil sepeda motor milik agustina tersebut. Sehingga Anugrah dan Jefri sepakat mengambil motor milik korban untuk dijual, dan uang hasil penjualan akan dibagi dua untuk membeli narkoba. Namun naas menimpa bagi keduanya, belum sempat terjadi jual beli kendaraan tersebut, Jefri dan Anugrah ditangkap oleh Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Barat,” jelas Victor Ziliwu kepada wartawan.

Dia menyebutkan, dari tangan para tersangka turut diamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor Yamaha Vino warna merah BK 6987 AEP.

” Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPdana jo 55 dan 56, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal itu mengakhiri. (Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan