MEDAN BARAT, LIPUTANSUMUT.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Barat amankan Eka Syahputra als Eka (34) warga jalan mayor baru kelurahan pulau brayan kota Mec. Medan Barat pembakar kios pakaian di Jalan Pertempuran pajak bunga samping jembatan layang Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat.
Kebakaran itu terjadi pada hari Senin, (25/10/2016) sekira pukul 23.30 Wib.
Piket Reskrim Polsek Medan Barat yang mendapat informasi tersebut dari kepling bahwa telah terjadi kebakaran kios pakaian 2 unit di Jalan Pertempuran samping jembatan layang, langsung mendatangi TKP Kebakaran. Setelah petugas dari Polsek Medan Barat sampai dilokasi, ternyata apinya sudah padam dan benar telah terjadi kebakaran kios sekira pkl 23.30 wib dan berhasil di padam kan warga sekitar dengan memakai racun api sekira pukul 00.00 wib.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Medan Barat mencari saksi yang pertama melihat kejadian kebakaran tersebut.
Menurut keterangan KHAIRUL ANWAR als way (39) pedagang dan MAHYARUDIN als Mahyar (40) No Hp.085360870245 kepada petugas Kepolisian, mereka mengetahui kejadian kebakaran pertama sekira pukul 23.50 wib sewaktu di seputaran lokasi kebakaran dan melihat api dari lantai kios sekira pukul 00.00 wib.
” Kami mengetahui kebakaran kiosnya tadi sekira pukul 23.50 wib Pak, dan apinya tadi berasal dari lantai kios pakaian itu sekira pukul 00.00,” aku Khairul Anwar dan Mahyaruddin kepada petugas kepolisian.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan, salah satu saksi saat kejadian bernama Eka Syahputra als Eka (34) warga jalan mayor baru kelurahan pulau brayan kota kec. medan barat ditetapkan sebagai tersangka. ” Dimana pelaku mengaku benar membakar salah satu kios dengan cara menyiramkan bensin yang telah tersangka bawa kedinding kios. Dan di bawah dinding itu, pelaku juga sudah menyiapkan baju kaos untuk menghidupkan api serta pelaku menggunakan mancis yang sering di gunakannya untuk merokok,” jelas Kapolsek Medan Barat Kompol Viktor Ziliwu SH SIK MH melaku Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Rusdi Marzuki.
Adapun kerugian materi dalam kebakaran itu mencapai puluhan juta rupiah.
” Barang Bukti yang diamankan dari tangan tersangka, 1 triplek dalam keadaan trbakar, 1 plastik warna bening bekas bensin, 1 plastik asoy hitam, 1 baju kaos warna abu-abu yang berbau minyak bensin yang bagian terbakar dan 1 mancis warna bening,” ujar Rusdi. (Red)
No Responses