Tujuh Begal Sadis di Kota Medan Ditangkap

Tujuh Begal Sadis di Kota Medan Ditangkap

MEDAN, LIPUTANSUMUT.COM – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru dan Satreskrim Polrestabes Medan, berhasil meringkus tujuh pelaku kejahatan jalanan atau yang akrab disebut pelaku begal. Akibat aksi kekerasan mereka, dua korban dinyatakan meninggal dunia, yakni Helen (43) warga Jalan Labu Medan dan Endang Sulastri Sihombing yang merupakan PHL Polsek Medan Baru.

Sebelumnya, keempat pelaku yang berhasil diamankan itu adalah Inisial JP (24) warga Jalan Kelambir V, RE (18) warga Jalan Besar Medan-Binjai Km 12, AZH (19) warga Jalan Gaperta Ujung, Gang Cempaka, Lingkungan 3, Medan Helvetia dan N (20) warga Sukadono, Helvetia.

Tak puas dengan keempat pelaku yang diamankan tersebut, petugas Polsek Medan Baru terus melakukan pengembangan. Dan dari hasil penyidikan membuahkan hasil. tiga lagi pelaku yang turut berperan dalam menjalankan aksinya, diamankan kembali. Diantaranya yakni, R (20) R (20) dan Suek (16) warga Jalan Zainul Arifin, Kampung Kubur.

” Para pelaku ini cukup meresahkan. Selama ini mereka telah menggangu ketentraman di Kota Medan. Akibat aksi mereka, dua korban meninggal dunia, meski tidak di TKP langsung (meninggal). Akan tetapi, tetap juga jadi korban aksi mereka,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kapolsekta Medan Baru Kompol Ronni Bonic, Senin (26/09/2016) pagi.

Kapolrestabes Medan mengatakan, dua korban yang meninggal dunia itu setelah dirampok di lokasi berbeda. Pertama di Jalan Gajah Mada, pada hari Jum’at (02/09/2016) lalu. Yang mana diketahui, korban Helen hendak pulang dari Jalan Ringroad menumpangi angkutan umum. Sesampainya di Jalan Gajah Mada, korban turun dari angkot. Tak lama kemudian, pelaku Jimmy dan Arif Zulfi menggunakan sepeda motor, berusaha menarik tas korban. Sempat terjadi tarik-menarik tas yang akhirnya korban kalah tenaga, dan korban sempat mendapatkan perawatan di RS Martha Friska.

Selanjutnya kejadian kedua, korban Endang yang menumpangi becak bermotor bersama sang ibu, Farma, dari Helvetia menuju Kampung Lalang. Sesampainya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan Markas Kodam I/BB, tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku Jimmy dan Rahman Efendi dengan mengendarai sepedamotor yang kemudian merampas tas korban. Akibatnya, korban terjatuh yang kemudian dilarikan ke RS Elisabet Medan dan akhirnya meninggal dunia.

Mardiaz menambahkan, kedua korban yang sempat kritis itu dan akhirnya tewas, dan hal ini sempat menjadi perbincangan di media sosial. Bahkan, netizen juga mengecam melalui komentar mereka melihat foto korban diunggah ke media sosial.

” Para ketujuh orang pelaku ini, saling berkaitan. Mereka ini Kelompok Begal,” terang mantan Kapolres Nias itu.

Ia menyebutkan, dari hasil interogasi sementara kepada pelaku, para tersangka sudah melancarkan aksinya di 43 TKP yang berbeda. 16 TKP diantaranya masuk ke wilayah hukum Polsekta Medan Baru.

” Ada juga TKP lainnya. Seperti Sunggal, Helvetia, Delitua dan lainnya,” bebernya.

Menurutnya, Tim Anti Begal yang telah dibentuk telah berulang kali melakukan pengintaian terhadap para pelaku. Namun, kelihaian mereka membuat beberapa tersangka diantaranya, lolos dari sergapan.

” Penyelidik kami, sudah berkali-kali melakukan pengintaian. Tapi mereka lihai. Jadi baru saat ini tertangkap,” ungkap Mardiaz.

Selain tujuh tersangka, lanjut Mardiaz, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor Hond CBR, satu unit sepedamotor Yamaha Vixion, dua potong baju kaos, satu buah jaket, satu potong kemeja, satu unit TV LCD 17 inci merek LG, empat buah tas, lima buah telepon genggam, dua buah sajam jenis samurai, satu buah dompet, satu buah memory card, satu buah kartu ATM BCA dan satu buah jam tangan.

” Kedua sepeda motor yang disita, mereka gunakan dalam menjalankan aksinya,” tegas Mardiaz.

Sementara, tersangka Rahman Effendi mengakui, kalau dirinya turut berkecimpung dalam aksi perampokan bersama Jimmy. Alasan dia nekat memilih menjadi kawanan begal sadis, hanya demi untuk dapatkan uang.

Jadi, uang yang didapat dari hasil curian itu untuk membeli sabu. Yang lebih parahnya lagi, Rahman bilang, harus nyabu dulu sebelum menjalankan misi begal.

” Kalau aku enggak nyabu, enggak ada nyali untuk merampok,” jelas pemuda yang putus sekolah saat duduk di bangku SMA itu.

” Atas perbuatan para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Mardiaz. (Red)

 

 

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan