Pelaku Spesialis Pencuri Mobil Diringkus Polsek Medan Barat

Pelaku Spesialis Pencuri Mobil Diringkus Polsek Medan Barat

MEDAN BARAT, LIPUTANSUMUT.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Barat berhasil menangkap Yusuf Sioni (39) warga Jalan S Parman lantaran mencuri mobil pickup L300 Mitsubishi BK 9653 DB milik  Halasan Kaloko di Jalan Gereja Kelurahan Sei Agul Medan Barat, Selasa (27/09/2016) sore.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kejadian tersebut berawal ketika korban hendak pergi dengan menggunakan mobil pickup miliknya.

Akan tetapi, korban terkejut lantaran mobil pickupnya yang diparkirkan di pinggir Jalan Gereja sudah tidak kelihatan lagi.

Tak terima dengan kejadian itu, korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polsek Medan Barat dengan bukti laporan nomor : LP/197/IX/2016 tanggal 25 September 2016.

Kapolsek Medan Barat, Komisari Polisi (Kompol) Viktor Ziliwu SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Syahril Siregar mengatakan pihaknya yang mendapat laporan tersebut langsung turun ke lokasi.

” Setelah mendapat informasi kejadian itu, petugas langsung turun ke TKP. Informasi yang diperoleh dari warga sekitar jika pelaku kabur ke arah Jalan Karya Damai Kelurahan Sei Agul,” jelas mantan Wakasat Reskrim Polresta Medan itu.

Berdasarkan informasi itu, kemudian petugas langsung menyisir lokasi yang ditunjuk oleh warga.

” Saat tiba di Jalan Raya simpang Gg Pribadi, petugas melihat mobil korban, saat petugas mendekati mobil itu, pelaku langsung melarikan diri,” terang Viktor.

Ia menyebutkan, petugas yang tak mau buruannya kabur, langsung mengejar pelaku. Dalam waktu singkat, petugas berhasil meringkus tersangka.

” Pada saat tas tersangka digledah, petugas mendapatkan 1 lembar STNK mobil pickup milik korban, 1 kartu uji berkala, dan 1 unit kunci leter T, dia ini residivis dengan kasus yang sama,” bebernya.

Menurut pengakuan tersangka, dia sudah melakukan pencurian mobil empat kali. Dan di jualnya perunit seharga Rp. 7 juta rupiah.

” Atas perbuatan tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya mengakhiri. (Red/zega)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan