MEDAN, LIPUTANSUMUT.COM – Kapolresta Medan, Kombes Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, Sik paparkan keberhasilan Satres Narkoba Polresta Medan menangkap empat bandar sabu di Jalan Perdamaian, Gang Mufakat, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan. Keempat tersangka yang diamankan tersebut yakni inisial HH, R, RS dan IC, Sabtu (10/09/2016).
Informasi yang diperoleh dihalaman Mako Polresta Medan menyebutkan, dari tangan para tersangka didapati beberapa paket sabu yang akan diedarkan ke masyarakat.
Kapolresta Medan, Kombes Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penangkapkan terhadap keempat bandar narkoba ini berdasarkan laporan dari masyarakat kepada Tim Satgas Anti Narkoba Polresta Medan. Dimana keempat tersangka diketahui kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di tiga lokasi di wilayah Kecamatan Percut Seituan.
” Setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polresta Medan mendapat informasi itu, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat bandar ini,” terang Kapolresta Medan didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy J Situmorang dan Kanit 1 AKP Eli Hakim.
Mardiaz menyebutkan, tersangka inisial HH merupakan otak pelaku pembunuhan yang terjadi pada tanggal 21 Juni 2016 lalu.
” Berdasarkan keterangan HH kepada penyidik, dia merupakan tersangka pembunuhan serta dia menyuruh dua temannya untuk menyiram air keras (soda api) kepada korban (Susanto),” kata Mardiaz meniru ucapan pelaku.
Adapun motif tersangka menyiram soda api itu terhadap korban, lanjutnya, lantaran menduga korban sering memberikan informasi kepada polisi bahwa tersangka mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Percut Seituan.
” Menurut keterangan tersangka, korban sering memberikan informasi kepada Polisi atas perbuatannya, makanya pelaku menyiram air soda seperti itu di wajah korban,” beber Kapolresta Medan kepada wartawan.
” Akibat perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dan Pasal 351 ayat 3 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas mantan Kapolres Nias itu mengakhiri. (red/ds)
No Responses