MEDAN, LIPUTANSUMUT.COM – M Aditya Prasetyo alias Bagong (28) warga Jalan Jamin Ginting Gang Dame Desa Baru Kecamatan Pancur Batu diamankan petugas Polsek Delitua, Sabtu (10/09/2016) dini hari tadi dalam kasus pembantaian yang dilakukan pelaku terhadap korban Juli (17) dan Zunaidi (30).
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kapolsek Deli Tua AKP Wira dan Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Jonathan Hutagalung, Sabtu (10/09/2016) siang mengatakan, tersangka nekat melakukan aksi pembantaian itu karena merasa dendam terhadap korban Juli.
Pasalnya, tersangka mendapat SMS dari Juli yang isinya seperti menuduh kalau tersangka Bagong penyebab kematian orang tua Juli. ” Karena tak senang dengan tuduhan itu, tersangka pun kemudian mengajak seorang temannya berinisial TD menuju ke rumah Juli. Dan disana tersangka memberikan uang 70 Ribu kepada TD sebagai imbalan dan sekaligus menyuruh TD untuk membeli pisau cutter. Lalu tersangka pun melancarkan aksinya serta mendatangi kedua korban di Jalan Bunga Turi Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan pada hari Minggu (04/09/2016) malam. Disitulah kemudian tersangka bersama temannya membantai kedua korban. Namun, aksi pembunuhan tersangka gagal setelah Juli melakukan perlawanan. Mendapat informasi tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan lebih dalam di TKP. Tak lama kemudian, tersangka Bagong berhasil ditangkap dikediamannya. Sedangkan TD masih diburon,” jelas Kapolresta Medan.
Sebelumnya, diduga kejadian ini merupakan aksi perampokan (begal). Namun, setelah ditelusuri, dari pengakuan si tersangka diketahui bahwa kejadian itu bukan aksi begal melainkan percobaan pembunuhan. ” Dimana antara tersangka dengan Juli sempat menjalin hubungan gelap selama 4 bulan,” bebernya.
Sementara itu, tambah Kapolresta Medan, orang tua korban yang belakangan mengetahui hubungan mereka tidak merestui dikarenakan tersangka sudah memiliki istri.
” Akibat perbuatan Bagong dijerat dengan pasal 338 jo 53 KUHP, jo pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandas Kapolresta Medan. (red/ds)
No Responses