Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Umbubalodano – Hambawa “Tidur” Diruangan Tipikor Polres Nias

Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Umbubalodano – Hambawa “Tidur” Diruangan Tipikor Polres Nias

NIAS UTARA, LIPUTANSUMUT.COM – Diminta Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua SH MH agar segera menuntaskan laporan pengaduan Peningkatan Jalan Ruas Umbubalodano – Hambawa Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara Sumatera Utara tahun anggaran 2015 yang di laporkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Nias (GPN) Kabupaten Nias Utara dengan nomor 023/DPD/LSM GPN -Nisut/III/ 2016 di bagian Unit Tindak Pindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nias yang sampai saat ini masih di Petieskan oleh Penyidik Unit Tipikor Polres Nias.

Hal ini disampaikan oleh Bazatulo Zega mantan Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Nias (LSM GPN) Kabupaten Nias Utara yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Anti Korupsi (DPK – LAKRI) Kabupaten Nias Utara mengharapkan agar Kapolres Nias segera menuntaskan Laporan pengaduan Peningkatan Jalan Ruas Umbubalodano – Hambawa Kecamatan Sitolu Ori tahun anggaran 2015 tersebut.

” Dugaan kasus korupsi pembangunan peningkatan Jalan Umbubalodano-Hambawa Kecamatan Sitolu Ori telah kita laporkan kepada Polres Nias melalui Unit Tipikor pada bulan maret tahun 2016 ini. Namun sayangnya, sampai saat ini pihak Unit Tipikor Polres Nias mendiamkan laporan pengaduan kita itu. Dan kita juga menduga, jangan-jangan Unit Tipikor Polres Nias sengaja mepetiskan laporan pengaduan kita itu,” ungkap Bazatulo Zega kepada liputansumut.com, Kamis (08/09/2016).

Bazatulo Zega menjelaskan, laporan tersebut di sampaikan ke Polres Nias pada bulan Maret tahun 2016 lalu dan pada bulan April tahun 2016 Unit Tipikor Polres Nias yang di pimpin langsung oleh Kanit Tipikor Polres Nias, Aipda Karip Zega  bersama Tim Teknis yang sengaja di undang oleh Polres Nias turun kelapangan untuk memeriksa fisik serta membuktikan laporan kita itu apakah benar atau tidak. Dan saat itu juga di saksikan langsung Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Asekhiwa Zebua, Sekdis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Nias Utara Yulius Zai dan pelapor sendiri Septianus Zega mantan anggota LSM GPN.

” Akan tetapi, sejak turun Kanit Tipikor Polres Nias bersama Tim untuk melakukan pemeriksaan dilapangan, dan saat itu mereka berjanji laporan pengaduan kita tersebut akan di tindak lanjuti dengan menaikkan status sebagai pemeriksan dan akan ditetapkan tersangka setelah turun hasil pemeriksaan Tim Teknis Politeknik dari Medan. Namun sangat disayangkan, hingga sampai saat ini janji Kanit Tipikor Polres Nias itu tak ada hasilnya. Dan kita juga menduga, laporan kita itu sudah masuk angin”, kata Bazatulo Zega kesal.

Selanjutnya Bazatulo Zega menyampaikan kepada liputansumut.com bahwa anggaran untuk Peningkatan Ruas Jalan Umbubalodano – Hambawa tersebut sebesar Rp.3.980.000.000 dan dikerjakan PT. Bintang Nias Utara, PPK Asekhiwa Zebua dan Direktur perusahaan Thomas Kristian Hia.

Dia juga menyampaikan dalam kesempatan itu, agar laporan dugaan tindak pidana korupsi yang pihaknya laporkan tersebut di Polres Nias secepatnya di proses oleh Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua SH MH melalui Kanit Tipikor Polres Nias supaya jangan ada tanggapan dari masyarakat bahwa Kapolres Nias diduga sudah menerima suap dalam kasus ini dari rekanan sehingga di diamkan seperti itu.

” Ada beberapa kecurangan yang kita laporkan kepada Polres Nias saat itu salah satunya adalah pengurangan Volume pekerjaan, seperti bangunan PNPM Mandiri di klaim dan dikerjakan oleh rekanan ada sekitar 3 km pemukiman warga di klaim juga sebagai pembukaan badan jalan pasar tersebut. Padahal sudah puluhan tahun di buka oleh masyarakat. Namun, PPK bersama Rekanan mengklaim karena itu bagian dari pekerjaan mereka. Akan tetapi, setelah Tim Tipikor Polres Nias turun kelapangan baru PPK mengatakan bahwa sepanjang 3 Km bukan bagian dari pekerjaan mereka,” terang Bazatulo Zega meniru Ucapan PPK.

Dalam pengamatan kami, pelaksanaan Proyek tersebut Dinas PU Kabupaten Nias Utara dan Rekanan telah melakukan pembohongan kepada masyarakat Desa Umbubalodano dan merugikan keuangan negara atas kecurangan yang sengaja dilakukan oleh PPK dan Rekanan itu mencapai 1,4 miliar.

” Maka dari itu, kami dari pelapor dan sekaligus masyarakat Desa Umbubalodano akan menindak lanjuti kasus ini di Polda Sumatera Utara atau di Kejatisu jika Polres Nias tak mampu untuk memproses laporan pengaduan kami itu,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Septianus Zega yang melaporkan Proyek ini di Unit Tipikor Polrea Nias. ” Aku sangat sesalkan kinerja Polres Nias dalam hal ini Unit Tipikor. Kenapa, sudah setengah tahun laporan pengaduan kita itu terkait Proyek Peningkatan Jalan Umbubalodano – Hambawa. Namun, sampai saat ini masih didiamkan Unit Tipikor Polres Nias,”  terangnya.

Septianus Zega menyebutkan, yang paling aku sesalkan Unit Tipikor Polres Nias dalam penanganan kasus ini, seakan-akan diabaikan mereka begitu saja. ” Ya, seakan-akan Unit Tipikor Polres Nias dalam penanganan laporan pengaduan kita itu, mereka abaikan begitu saja. Maka dari itu, saya memesankan kepada Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua, agar memproses laporan pengaduan kami itu. Jika memang tidak mampu, kami akan teruskan untuk melaporkan kasus ini di Poldasu dan Kejatisu,” tandasnya.

Terpisah, saat dilakukan konfirmasi terkait laporan pengaduan mantan Ketua DPD LSM GPN Kabupaten Nias Utara ini kepada Kapolres Nias, AKBP Bazawato Zebua melalui handphone miliknya, Jum’at (09/09/2016) pagi. Dia mengatakan, semua laporan dari masyarakat maupun dari LSM itu tentu ada mekanismenya.

Oleh karena itu, terkait laporan dugaan korupsi mantan Ketua DPD LSM GPN Kabupaten Nias Utara itu di Unit Tipikor Polres Nias terkait Proyek Peningkatan Ruas Jalan Umbubalodano – Hambawa Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara masih kita proses.

” Sabar ya, kita masih koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Nias Utara dan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Sumatera Utara (BPKP). Intinya, kasus ini akan di tindak lanjuti,” tagas Kapolres Nias kepada liputansumut.com mengakhiri. (Red/ Yason Harefa)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan