MEDAN BARAT, LIPUTANSUMUT.COM – Unit Reskrim Polsek Medan Barat bekuk pelaku curanmor di Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Pulo Brayan Kota, Selasa (06/09/2016) sore.
Tersangka yang diamankan tersebut yakni Tony (40) warga Jalan Kelambir V Gg Sempurna Desa Hamparan Perak.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, tersangka diamankan berdasarkan laporan korban Yanti Lien (34) warga Jalan Mayor Pulo Brayan Kota di Polsek Medan Barat dengan nomor : LP/183/IX/2016/SPKT/Resta Medan / Sek Medan Barat, Senin 5 September 2016.
Selanjtnya korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam BK 2926 UE tiba di Pasar Mayor dan memarkirkan kendaraannya di pelataran parkir samping toko sembako dalam keadaan stang terkunci.
Usai belanja, korban melihat sepeda motornya yang diparkirkan sudah tidak ada lagi.
” Ya bang, saya belanja sebentar di toko sembako dan kereta saya kuparkirkan dalam keadaan terkunci stang. Namun, usai saya selesai belanja, kereta saya sudah tidak kelihatan lagi,” jelas korban saat membuat laporan pengaduan di kantor polisi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Syahril Siregar ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan atas kejadian tersebut, pihaknya melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama persis dengan yang diberitahukan oleh masyarakat.
“ Ketika diinterogasi di lokasi kejadian, tersangka mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Syahril Siregar menyebutkan, saat diamankan tersengka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang disimpan di kediaman pelaku.
“ Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya mengakhiri.(red/ds)
No Responses