MEDAN, LIPUTANSUMUT.COM – Satres Narkoba Polresta Medan amankan 4 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari tiga lokasi yang berbeda, Senin (05/09/2016) sore.
Keempat tersangka tersebut yakni CP (35) yang diamankan petugas di kediamannya Jalan Tani Asli Desa Lalang Kecamatan Sunggal. Dari tangan tersangka, petugas mendapat barang bukti berupa 3 bungkus sabu 310 gram, 3 bungkus berisi pil ekstasi 2702 butir, 1 bal plastik kosong, dan 1 unit Hp.
Kemudian MF (22) warga Jalan Johar Kabupaten Deli Serdang yang diamankan di parkiran Brastagi Supermarket Jalan Gatot Subroto. Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 5 plastik klip besar berisikan sabu dan 1 unit Hp.
Lalu JS (37) dan EV (28) yang diamankan dari kediamannya di Jalan Kapten Maulana Lubis Gg Asal Medan Petisah. Dari tangan keduanya, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 9 bungkus narkotika jenis sabu, 2 botol plastik berisi cairan alkohol, 2 botol cairan Metanol dan 1 botol pirek kaca.
Wakapolresta Medan, AKBP Mahedi Surindra didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Boy J Situmorang mengatakan keempat tersangka yang diamankan ini diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu.
” Penangkapan keempat tersangka ini berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat, setelah ditindaklanjuti pelaku berhasil diamankan,” ungkap Waka Polresta Medan.
Mahedi menyebutkan, MF berhasil diamankan ketika petugas yang berada di parkiran Brastagi Supermarket melihat gerak-geriknya yang mencurigakan, langsung petugas menggeledahnya.
” Dari pengakuannya dia disuruh oleh AL (30) untuk mengambil 5 plastik klip besar berisikan sabu dan dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta,” jelasnya.
Disinggung mengenai tentang apakah para tersangka termasuk jaringan internasional, Mahedi mengaku pihaknya masih mendalami hal tersebut.
” Kalau tentang jaringannya masih kita dalami, dan barang haram ini baru diedarkan di sekitar wilayah kota Medan,” bebernya.
Mahedi menambahkan, jika para tersangka dikenakan Pasal 114 Subs 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
” Para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tandasnya mengakhiri. (red/ds)
Related Posts

Tabrak Pejalan Kaki Usai Pulang Pesta Miras dari Hiburan Malam, 3 Anggota Polda Sumut di Tahan

Kapolda: Jangan Ganggu Keamanan Sumut

Kejari Binjai Tahan Samsul Tarigan

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

Dua Prajurit TNI Pembunuh Remaja Asal Sergai Dipecat dan Divonis 2,5 Tahun Penjara

No Responses