PATUMBAK, LIPUTANSUMUT.COM – Marulak Tamba (34) warga Sibolga yang tinggal di Jalan Seksama Gg. Suka, Keluharan Suterejo lll, Kecamatan Medan Amplas yang berprofesi sebagai tukang parkir dan sekaligus tukang kebersihan dilokasi SPBU yang tidak beroperasi kembali d jalan Sisingamangara tepatnya didepan Pajak Simpang Limun. Terpaksa mendekam dan merasakan dinginnya jeruji Polsek Patumbak.
Pasalnya, Marulak mencuri cabe merah sebanyak 70 kg milik marga Saragih (48) yang berjualan di Pajak Simpang Limun tersebut. Atas perbuatannya, dirinya pun digelandang ke Mako Polsek Patumbak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fery Kusnadi SH, Selasa (30/08/2016) mengatakan, pada saat kita amankan pelaku ini, dia selalu mengatakan bahwa dia itu adalah dituduh.” Jadi, karna ada saksi empat orang yang mengatakan bahwa Marulak yang mengambil cabe tersebut dan melihat langsung saat diambilnya, terpaksa kita amankan pelaku,” jelas Fery kepada liputansumut.com diruangan kerjanya, Selasa Sore.
” Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 363, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya mengakhiri. (red/z)
Related Posts

Tabrak Pejalan Kaki Usai Pulang Pesta Miras dari Hiburan Malam, 3 Anggota Polda Sumut di Tahan

Kapolda: Jangan Ganggu Keamanan Sumut

Kejari Binjai Tahan Samsul Tarigan

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

Dua Prajurit TNI Pembunuh Remaja Asal Sergai Dipecat dan Divonis 2,5 Tahun Penjara

No Responses