Curi Cabe Merah 70 Kilo, Marulak Dibekuk Polsek Patumbak

Curi Cabe Merah 70 Kilo, Marulak Dibekuk Polsek Patumbak

PATUMBAK, LIPUTANSUMUT.COM – Marulak Tamba (34) warga Sibolga yang tinggal di Jalan Seksama Gg. Suka, Keluharan Suterejo lll, Kecamatan Medan Amplas yang berprofesi sebagai tukang parkir dan sekaligus tukang kebersihan dilokasi SPBU yang tidak beroperasi kembali d jalan Sisingamangara tepatnya didepan Pajak Simpang Limun. Terpaksa mendekam dan merasakan dinginnya jeruji Polsek Patumbak.

Pasalnya, Marulak mencuri cabe merah sebanyak 70 kg milik marga Saragih (48) yang berjualan di Pajak Simpang Limun tersebut. Atas perbuatannya, dirinya pun digelandang ke Mako Polsek Patumbak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fery Kusnadi SH, Selasa (30/08/2016) mengatakan, pada saat kita amankan pelaku ini, dia selalu mengatakan bahwa dia itu adalah dituduh.” Jadi, karna ada saksi empat orang yang mengatakan bahwa Marulak yang mengambil cabe tersebut dan melihat langsung saat diambilnya, terpaksa kita amankan pelaku,” jelas Fery kepada liputansumut.com diruangan kerjanya, Selasa Sore.

” Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 363, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya mengakhiri. (red/z)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan