NIAS UTARA, LIPUTANSUMUT.COM – Sudah 1 tahun laporan pengaduan masyarakat Kecamatan Afulu di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nias tidak ada tindaklanjut sampai saat ini. Sehingga si pelapor merasa kecewa kepada Polres Nias terkait laporannya tersebut pada tanggal (10/07/2015). Dengan Perihal: Laporan dugaan penarikan Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM-MP, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara yang tidak sesuai dengan porsedur dilakukan oleh mantan UPK Kecamatan Afulu An. Ariston Waruwu.
Dalam laporan pengaduan itu, perwakilan masyarakat Kecamatan Afulu adalah FK/FT Kecamatan Afulu An. SEPTIANUS BERKAT JAYA ZEBUA/AUGUSLIM S. HALAWA. UPK An. Pintarisman Zalukhu. BP-UPK An. Asalsatu Zega. BKAD An. Sozatulo Waruwu. Mewakili Kades Sekecamatan Afulu An. Seloni Zalukhu, dan Tokoh masyarakat Afulu An. Martinus Zega. Menandatangani serta memberitahukan kepada Camat Afulu An.YASAMA GEA dan mantan PJOK Kecamatan Afulu An. Masa’ari Zalukhu.
Sehubungan dengan laporan pengaduan yang tidak di tindak lanjuti oleh pihak Polres Nias melalui Unit Tipikor tersebut sampai saat ini, pihak pelapor sangat menyesalkan atas ketidak keseriusnya pihak penyidik dalam menangani kasus itu. Yang menjadi pertanyaan sekarang, ada apa dengan pihak penyidik Tipikor Polres Nias tidak menindak lanjuti laporan pengaduan itu?.
Dari hasil konfirmasi kru media ini kepada beberapa pihak pelapor pekan lalu menyebutkan, mereka sangat kecewa terkait dengan perihal diatas yang mana penanganan kasus itu di Tipikor Polres Nias belum ada perkembangan penyelidikan sampai detik ini.
” Padahal kami telah di ambil keterangan dan menyampaikan bukti berupa dokumen yang ada sesuai dengan surat panggilan tertanggal (13/08/2015 ) dengan nomor B/1838/VIII/2015 ResKrim Klarivikasi biasa lampiran kosong perihal permintaan keterangan dan dokumen yang di tandatangani oleh S.K. Harefa S.Pd MH, Kasat Reskrim Polres Nias. Sehingga kami telah menghadiri pada hari selasa (18/08/2015) dan kami langsung di terima oleh pihak Tipikor Polres Nias,” jelas para terlapor kepada liputansumut.com.
Para pelapor mengatakan, atas rujukan tersebut diatas guna kepentingan penyelidikan, kami saat itu telah memberikan keterangan dan dokumen yang ada terkecuali bukti penarikan uang sebesar Rp. 280 juta itu di Bank BRI Unit Lahewa.
” Dan kami juga menyampaikan bahwa bukti penarikan yang belum bisa kami berikan adalah slip penarikan dan hasil CCTV dari Bank BRI pada saat di lakukan penarikan uang tersebut oleh mantan UPK Kecamatan Afulu An. Ariston Waruwu yang juga dirinya sebagai terlapor,” ungkap mereka seraya mengatakan agar rekan-rekan media mengonfirmasikan langsung perkembangan kasus ini kepada pihak Polres Nias untuk dapat di ketahui apa kendalanya sampai tidak di tindak lanjuti laporan pengaduan tersebut.
Sementara itu saat di konfirmasikan hal ini kepada Kapolres Nias, Bazawato Zebua SH MH melalui Paur Humas Polres Nias, Bripka Osiduhugo Daeli pada tanggal (23/07/2016) di nomor handphone miliknya terkait tidurnya penanganan laporan pengaduan itu di Tipikor Polres Nias. Dia menyebutkan, informasi ini biar saya pertanyakan dulu kepada pihak Unit lll Tipikor Polres Nias dan hasilnya besok akan saya sampaikan kepada Bapak.
” Biar saya pertanyakan dulu kepada pihak Unit III Tipikor Polres Nias ya, dan hasilnya besok akan saya sampaikan Kepada Bapak,” ujarnya.
Setelah di pertanyakan Paur Humas Polres Nias kepada pihak Unit lll Tipikor Polres Nias terkait penanganan laporan pengaduan tersebut. Dia menjelaskan, pihak Tipikor masih dalam penyelidikan laporan pengaduan tersebut.
” Ya, laporan pengaduan masyarakat Kecamatan Afulu itu di Tipikor Polres Nias, masih dalam penyelidikan. Alasan pihak penyidik kepada Humas Polres Nias, karna pihak pelapor FK/FT belum menyampaikan bukti atau dokumen sebagai bahan penyelidikan sampai saat ini. Itulah jawaban dari pihak Tipikor sehingga tidak dapat ditindak lanjuti laporan tersebut,” jelas Osiduhugo Daeli.
Selanjutnya kru media ini langsung melakukan konfirmasi kepada FT An. Auguslim S. Halawa melalui nomor selularnya guna untuk mengetahui, apakah benar yang di sampaikan oleh pihak Tipikor Polres Nias itu melalui Humas Polres Nias. Auguslim Halawa menjelaskan bahwa dirinya telah di panggil pihak Tipikor Polres Nias untuk memberikan keterangan dan membawa dokumen bukti yang ada pada saat itu.
” Saya telah memberikan keterangan dan dokumennya atas laporan pengaduan dugaan penarikan Dana PNPM-MP yang 280 juta itu di Kecamatan Afulu yang tidak sesuai dengan porsedurnya. Hanya saja, kita belum menyerahkan bukti penarikan uang 280 juta itu di Bank BRI Unit Lahewa yang dilakukan oleh si terlapor,” terangnya.
Makanya kami dari pihak pelapor terbatas untuk mendapatkan CCTV itu. Akan tetapi, ada di Bank BRI Unit Lahewa seperti hasil CCTV jika diperlukan penyidik Tipikor Polres Nias.
” Karena pada saat itu, kami telah melihat langsung bersama dengan pihak BPM Kabupaten Nias Utara dan saya rasa pihak BPM telah memiliki hasil CCTV tersebut dan slip penarikan. Namun, bila pihak penyidik mau membutuhkannya. Kenapa tidak meminta kepada pihak Bank BRI Unit Lahewa. Karena saya telah menyampaikan pada saat itu, kalau di butuhkan bukti tolong di surati Bank BRI Unit Lahewa atau BPM Nias Utara,” ajak Auguslim Halawa.
Selain itu katanya, saya juga telah mempertanyakan kepada pihak Tipikor Polres Nias. Apakah sudah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor An. Ariston Waruwu atau tidak?
” Jika masih belum dilakukan pemanggilan kepada terlapor, kenapa didiamkan saja laporan pengaduan kami itu. Ada apa dengan pihak penyidik Tipikor Polrea Nias sampai tidak memanggil si terlapor,” ucapnya kesal.
Auguslim menjelaskan, padahal laporan pengaduan kami itu, bukan hanya sepihak yang melaporkan dan bukan juga uang pribadi kami. Akan tetapi, itu keuangan Negara dan hak masyarakat Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara.
” Saya minta kepada penegak Hukum dalam hal ini Polres Nias agar serius menangani laporan pengaduan masyarakat. Untuk meminta bukti CCTV atas penarikan uang sebesar Rp. 280 juta itu di Bank BRI Unit Lahewa, itu bukan lagi urusan kami akan tetapi urusan penyidik,” tandasnya. (FZ)
No Responses