SUMUT, LIPUTANSUMUT.COM – Selain Ramadhan Pohan Politisi Partai Demokrat yang tersandung dalam kasus penipuan dan penggelapan, kali ini dilakukan oleh Drs. Hartoyo, Anggota Komisi A DPRD Sumut. Dan diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan Rp 295 juta kepada Muliono.
Awalnya kasus ini, Drs. Hartoyo mengaku kepada korban Muliono (44), warga Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai itu dapat memasukkan 3 anak korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, setelah korban memberikan uang permintaan pelaku, tak kunjung juga anak korban masuk PNS. Sehingga korban merasa ditipu dan langsung membuat laporan pengaduan kepada pihak kepolisian.
Akan tetapi, sudah 6 bulan laporan pengaduan korban tersebut hingga saat ini terkesan jalan ditempat alias tidak ditindak lanjuti oleh pihak Polres Serdang Berdagai-Sumut.
” Kasus ini sudah 6 bulan dilaporkan, namun sampai saat ini pelakunya tidak diperiksa ataupun tidak ditindak lanjuti. Kasus ini sepertinya “Jalan ditempat”, Ungkap korban, Muliono didampingi pengacaranya, Riki Irawan SH saat ditemui di Mapolresta Medan, Kamis (21/07//2016) sore.
Kuasa Hukum korban, Riki Irawan yang dimintai keterangannya meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menindak lanjuti kasus ini.
” Sebenarnya kasus ini harus segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian, dan pihak kepolisian juga sudah menangkap Drs Hartoyo dikarenakan semua barang bukti sudah disita oleh penyidik. Adapun barang bukti yang disita tersebut 1 lembar bukti tanda setoran Bank BRI, 1 lembar kwitansi yang ditanda tangani Drs Hartoyo dan 1 rangkap surat pernyataan antara Drs Hartoyo dan Muliono,” jelas Riki Irawan.
Selain itu, Riki juga sangat menyesalkan tindakan penyidik Polres Serdang Bedagai yang tidak memberikan stempel kepolisian pada surat tanda terima penyitaan barang bukti tersebut.
” Kami melihat surat tanda penerimaan barang bukti yang disita oleh penyidik kepada pelapor terkesan ganjil, karena dalam surat penyitaan tersebut tidak disertakan stempel resmi kepolisian/penyidik,” terangnya.
Maka dari itu, Riki meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memeriksa dan menangkap Drs Hartoyo yang telah merugikan kliennya.
” Saya minta pihak Polres Serdang Bedagai untuk segera memeriksa dan menangkap Drs Hartoyo,” harapnya.
Sebelumnya, Muliono (44) warga Jalan Sei Rampah, Sei Rampah, Sergai mendatangi wartawan Polresta Medan. Pasalnya, dia telah menjadi korban penipuan seorang anggota DPRD-SU dari partai Demokrat, Drs. Hartoyo hingga merugikan ratusan juta rupiah. Ironisnya, dalam beraksi pelaku yang merupakan anggota DPRD-SU itu mengaku dapat memasukkan ketiga anak korban sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Senin (27/06/2016) sore.
Menurut informasi yang dihimpun kru media ini menyebutkan, aksi penipuan pelaku berawal sejak dia menjadi anggota DPRD-SU Komisi A. Pelaku menjanjikan bahwa dapat memasukkan 3 anak korban sebagai PNS dengan biaya 2 anak dikenakan biaya Rp 240 juta dan 1 anak yang akan dijadikan guru di Deli Serdang dengan biaya Rp 105 juta. Sehingga keseluruhannya, Rp 345 juta. Selain itu, dalam pembayaran pelaku juga meminta uang pembayaran secara menyicil. Awal pembayaran di Bulan Februari tahun 2015 sebesar Rp 50 juta disebuah warung di Desa Tualang. Namun korban curiga setelah melakukan pembayaran Rp 295 Juta, ketiga anaknya tidak juga menjadi PNS seperti dijanjikan. Karena tak terima, korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Serdang Bedagai dengan Nomor : STPL/19/I/2016/SU/Res Sergai. (ds)
No Responses