Sumut, liputansumut.com – Irdam I/BB Kolonel Inf Hardani Lukitanta Adi Didampingi Kapendam I/BB Letnan Kolonel Inf Edi Hartono memaparkan Penangkapan 3 Truk Cold Diesel yang mengangkut Sebanyak 15 Ton Kayu Arang Bakau Ilegal di Halaman Kementerian Kehutanan Provsu Jalan Sisingamangaraja Km. 5,5 No. 14 Marindal Medan, Rabu (22/06/2016).
Dalam paparan Irdam I/BB mengatakan bahwa penangkapan Kayu Arang Bakau Ilegal itu, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya penimbunan kayu arang jenis bakau yang berasal dari wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Mendengar informasi itu, Tim Khusus Kodam I/BB langsung melaksanakan penyelidikan menuju wilayah Kabupaten Langkat. Selanjutnya Tim Khusus Kodam I/BB melakukan penangkapan terhadap tiga unit mobil cold diesel pengangkut arang bakau dari Aceh Tamiang di Jalan Bintang Terang Binjai dan mengecek kelengkapan dokumen.
” Ketiga unit mobil cold diesel dengan Nopol BK 9822 LR, BK 9574 PH, dan BK 8872 DA. Dan dari hasil pemeriksaan sementara arang-arang ini berasal dari hutan bakau di Pulau Kampai dan Pulau Seruai, Kabupaten Langkat. Arang-arang ini juga akan dibawa ke luar negeri sebab memiliki kualitas bagus, karena sebagai pemanasan suhu ruangan, memeiliki kualitas yang bagus, tidak menimbulkan asap, baunya wangi dan tidak menimbulkan percikan api”, jelas Irdam I/BB.
Dikatakannya, karenan ada disebuah kedua kepulau itu, dimana kepuluan pohon bakaunya ditebang otomatis merusak lingkungan. i Inilah yang kita cegah, dan kita terpaksa menangkapnya. Selanjutnya Irdam I/BB menghimbau kepada masyarakat, agar tidak dipengaruhi atau menebang pohon bakau ini, tolong dihentikan.
” Karena ini akan merusak lingkungan kita, jangan diperalat oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Selanjutnya Irdam I/BB berharap masyarakat jangan mau dipengaruhi lagi, karena untuk kelestarian alam kita dan menekankan agar tidak terjadi penebangan pohon bakau secara berkelanjutan,” harapnya.
Lebih lanjut Irdam I/BB menyampaikan bahwa saat ini tiga unit mobil pengangkut arang tersebut diamankan di Makodeninteldam I/BB untuk melakukan pemeriksaan sementara, selanjutnya akan dilimpahkan ke Polsus Kementerian Kehutanan Provsu untuk pemeriksaan selanjutnya.
” Sampai saat ini belum ada keterlibatan anggota, apabila ditemukan keterlibatan anggota, akan ditindak tegas,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Peredaran Pengendalian Hasil Hutan Dinas Kehutanan Provsu, Didim Ilyas mengungkapkan akan mempelajari dulu apakah arang-arang tersebut memang diambil dari kawasan hutan bakau yang dilindungi. Didim menambahkan terkait temuan ini, sebenarnya pengawasan ini merupakan kewenangan Pemda. ” Tapi kita tetap akan tinjau lokasi disana. Ini masih akan kita selidiki,” ujarnya.
No Responses