Medan, liputansumut.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami kasus Alat Kesehatan (Alkes) Kota Gunung Sitoli dengan pagu anggaran Rp.10 Miliar pada tahun 2012 yang lalu. Yang mana diketahui kasus itu, berulang kali di periksa tim penyidik Kejatisu diantaranya pada tahun 2014 lalu, mantan Kadis Kesehatan Pemko Gunung Sitoli, Edison Ziliwu yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Gunung Sitoli dan Ellyus sebagai panitia lelang atau penanggung jawab proyek pengadaan Alkes itu diperiksa Kejatisu.
Modus operandi pengadaan Alkes itu, tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan tidak melalui tender, melainkan penunjukan langsung kepada rekanan RW. Sedangkan pengadaan dalam Proyek itu, diduga di Mark-Up dan merugikan keuangan Negara Rp.5 Miliar rupiah.
Kasidik Kejatisu, Novan Hadian SH menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah tahap penyidikan tim penyidik Kejatisu. ” Ya, tim terus bekerja terkait kasus Alkes Pemko Gunung Sitoli itu,” kata Novan saat dikonfirmasi terkait kebenaran pemeriksaan kasus Alkes itu beberapa waktu yang lalu.
Novan juga membenarkan atas pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada mantan Kadis Kesehatan Kota Gunung Sitoli, Edison Ziliwu dan juga para saksi berinisial RH, DZ, TAD dan ERJ yang di temani langsung oleh Kuasa Hukumnya, Sehati Halawa, SH pada hari selasa (14/06/2016). ” Kasus ini sesegera mungkin di tuntaskan dan menyampaikan kepada publik siapa saja yang tersangka dalam kasus Alkes Pemko Gunung Sitoli tersebut,” tegas Novan kepada liputansumut.com mengakhiri. (Udin)
No Responses