Medan, liputansumut.com – Pada hari Rabu, (16/06/2016) siang, polresta medan memaparkan atas keberhasilan pihaknya menangkap dua anggota SPSI atas nama Dedi Pariansyah Lubis (29), warga jalan Flamboyan Raya, Gang Saudara, Kel. Asam Kumbang dan rekannya Najir (30), warga Jalan Bunga Raya, Gang Tulip, yang merampok dan membunuh korbannya atas nama Ramli (30), pada hari Selasa (14/06/2016) dinihari.
Menurut informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sebelum merampok korban, salah satu tersangka bernama Dedi menghubungi korban untuk bertemu diseputaran Jalan Gagak Hitam/Jalan Ringroad. ” Dan saat itu tersangka Dedi mengajak korban untuk menemui rekannya bernama Usup,” terang Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Sik.
Kapolresta Medan menjelaskan, setelah bertemu dengan korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5359 ADI diajak berkeliling di seputaran Jalan Asam Kumbang. ” Disanalah tersangka Dedi berpura-pura menjatuhkan handphone nya. Disaat pelaku menjatuhkan HP, korban tau jika motornya hendak dirampas. Akan tetapi, ketika itu, korban memegangi stang sepeda motornya,” ucap Mardiaz.
Selanjutnya, teman pelaku lainnya bernama Najir datang, dan mereka mendorong serta merampas motor korban. Setelah merampas motor korban, kedua pelaku kabur ke perumahan Tasbih. Dan disana pelaku terjebak pada saat berada di Tasbih, lalu korban berteriak hingga mengundang perhatian security di komplek. Mendengar kejadian itu, salah seorang warga melihat pelaku dan langsung menabraknya.
” Akibat peristiwa itu, korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik Medan. Selama dua hari dirawat, korban akhirnya meninggal dunia,” ungkap Kapolresta Medan. (red/ds)
No Responses