Polsek Medan Baru Gagalkan Pengedaran Ganja 30 Kg di Apartemen

Polsek Medan Baru Gagalkan Pengedaran Ganja 30 Kg di Apartemen

Medan Baru, liputansumut.com – Polsek Medan Baru berhasil menggalkan peredaran narkoba jenis daun ganja kering yang diperkirakan seberat 30 Kg di Apartemen MB Jalan Pembangunan Medan. Kamis, (02/06/2016) malam sekira pukul 22.00 Wib.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Jumat (03/06/2016) bahwa pengungkapan kasus ganja yang diduga melibatkan jaringan antar provinsi ini bermula adanya laporan dari warga yang menyebutkan lokasi apartemen yang letaknya berdekatan dengan Kampus USU itu, sering dijadikan tempat transaksi jual beli Daun Ganja.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan. Dan petugas pun langsung melakukan penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Adhi Putranto pada hari Kamis malam.

Dari hasil penggerebekan itu, Polsek Medan Baru mendapatkan barang bukti berjumlah 30 bal ganja yang dibungkus dengan lakban, yang diperkirakan seberat 30 Kg.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic SH SIK MH mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka yang diamankan tersebut.

“ Nanti dulu ya bro. Karena masih kita periksa dan kita kembangkan lagi kasus ini,” ujarnya singkat. (Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan