Nias Utara, LS – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Utara. Diduga telah melakukan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan Kepegawaian Negeri Sipil (PNS).
Menurut informasi yang di himpun oleh liputansumut.com pada saat Rapat Perdana pertama Pemerintahan Kabupaten Nias pada tanggal 02 Mei 2016 di aula Kantor Bupati Nias Utara. Yang mana pada saat Rapat tersebut, disampaikan oleh Wakil Bupati Nias Utara, Haogosokhi Hulu, SE, MM bahwa ada perpindahan PNS pengangkatan tahun 2013 melalui pendaftaran jalur umum.
Hal ini langsung disampaikannya kepada Kepala BKD Kabupaten Nias Utara, Foera Era Zega untuk dapat di berikan penjelasan kenapa bisa terjadi pemindahan beberapa orang PNS asal dari luar Daerah Kepulauan Nias tersebut.
” Dan apa dasar Kepala BKD Nias Utara untuk memindahkan kembali ke daerah asal PNS tersebut,” ungkap Wakil Bupati Nias Utara pada saat gelar rapat Perdana itu beberapa waktu lalu.
Ketegasan Bupati Nias Utara, M. ingati Nazara dan Wakil Bupati Nias Utara, Haogosokhi Hulu saat Itu kepada Kepala BKD Nias Utara, agar dapat bertanggungjawab tentang hal itu dan di harapkan kepada Kepala BKD Nias Utara jangan di bayarkan gaji para PNS tersebut melalui Kas Daerah Kabupaten Nias Utara.
Menurut Bupati Nias Utara, M. Ingati Nazara, dalam perpindahan atau pemutasian PNS keluar Daerah Nias Utara tersebut, ” Itu termasuk salah satu kerugian kita bersama khususnya di Daerah Kabupaten Nias Utara,” jelas Bupati Nias Utara.
Kemudian katanya, sesuai dengan persyaratan pendaftaran penerima PNS adalah yang bersangkutan siap di tempatkan di mana saja dan siap mengabdi dimana di tugaskan di Negeri ini. ” Sekurang-kurangnya 5 tahun sampai dengan 10 tahun, Baru bisa diterima Surat Permohanan yang bersangkutan untuk pindah,” terang Bupati Nias Utara.
Tentu yang telah terjadi pemindahan para PNS ini, masih 2 tahun bertugas di Kabupaten Nias Utara dan sudah langsung pindah kedaerah asal.
” Hal Itu tentu salah satu pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Kepala BKD Kabupaten Nias Utara selama ini,” tegas mantan anggota DPRD Nias Utara itu.
Wakil Bupati Nias Utara juga menambahkan dalam Rapat Perdana tersebut, bagi para PNS yang sudah pindah keluar daerah Nias Utara pengangkatan tahun 2013 itu. ” Dibatalkan saja SK nya sebagai PNS, supaya digantikan oleh orang yang bisa bertanggujawab,” tegas Haogosokhi Hulu.
Kemudian liputansumut.com melakukan konfirmasi kepada pihak BKD Kabupaten Nias Utara yang diterima langsung oleh Sekretaris BKD Nias Utara, Mareti Telaumbanua di kantornya. Mareti mengakui bahwa ada perpindahan PNS pengakatan tahum 2013 keluar dari Daerah Kabupaten Nias Utara.
Disinggung liputansumut.com. Atas dasar apa diberikan kesempatan Pindah kepada para PNS tersebut, apakah tidak ada persyaratan atau Surat pernyataan yang bersangkutan pada awalnya menjadi sebagai PNS? Mareti menjawab, ” itu tidak ada Perdanya,” jelas Mareti.
Salanjutalu kru media ini mempertanyakan kembali, kalau boleh tau, berapa orang PNS yang sudah pindah tersebut? Mareti mengatakan, ” langsung saja tanyakan kepada Kepala BKD Nias Utara,” sarannya.
Lagian katanya, masalah itu saya tidak bisa memberikan keterangan atau penjelasan terkait pertanyaan teman-teman Pers ini kepada saya.
Kemudian Kru media ini menghubungi dan mengirim SMS kepada Kepala BKD Nias Utara, Foera Era Zega melalui nomor selulernya guna mengetahui kebenarannya atas pemindahan para PNS tersebut supaya pemberitaan berimbang dan akurat. Namun, tidak berhasil atau tidak pernah diangkat dan dibalas sms sampai saat ini dari liputansumut.com. (FZ)






No Responses