Medan, LS – Pada hari Sabtu, (30/04/2016) siang, Polresta Medan memaparkan atas keberhasilan Polsek Deli Tua menggagalkan peredaran ganja kering seberat 30 kg di Jalan Bunga Rampai III, Simalingkar, Kec. Tuntungan, Jumat (29/04/2016) malam.
Menurut keterangan yang dihimpun kru media ini, dalam menggagalkan peredaran narkoba Kelas 1 A, jenis ganja kering tersebut, Polsek Deli Tua berhasil mengamankan tiga orang tersangka bernisial S, I dan J.
Dimana diketahui dari salah satu ke tiga tersangka itu ada satu oknum TNI dari Kodam I/BB. Selain mengamankan ganja seberat 30 Kg dari tangan ketiga tersangka, petugas juga menyita sepucuk sejata api rakitan, tiga butir peluru, KTP, dan beberapa uang tunai pecahan Rp.50 ribu.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menjelaskan, awalnya penangkapan ketiga tersangka pengedar narkoba itu, berkat laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Bungai Rampai.
” Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengamakan ketiga tersangka,” ungkap Mardiaz didampingi Dandim 0201/BS, Kolonel Inf Maulana Ridwan, saat memaparkan hasil tangkapan tersebut di halaman mako Polresta Medan.
Mardiaz mengatakan, dari pengakuan ke tiga tersangka, ganja seberat 30 kg yang diamankan tersebut berasal dari Blang Kjeran, Aceh dan nantinya akan diedarkan ke Kota Binjai.
” Berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, diketahui salah satunya merupakan oknum TNI berinisial Sertu J yang bertugas di Kodam I/BB. Dan selanjutnya Sertu J oknum anggota TNI Kodam I/BB itu, akan diserahkan ke Denpom guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (red/ds)
No Responses